Putusan Mahkamah Agung Nomor : 390/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 390/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2185/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG,beralamat di Jalan BB Raya BLK A Nomor X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC Nomor XX, Jakarta X0XX0), yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp53.851.194.882,00 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2012 yang seharusnya terutang sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Uraian  Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak -
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar -
Sanksi Bunga -
Sanksi Kenaikan -
Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar  NIHIL

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jl. BB Raya BLK A No. X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC No. XX, Jakarta X0XX0, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian  Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
a.1. Ekspor -
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.528.592.885
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN -
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
Jumlah Seluruh Penyerahan 5.528.592.885
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 552.859.349
b. Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 87.417.160
2. Dibayar dengan NPWP sendiri  465.442.189
Jumlah pajak dapat diperhitungkan  552.859.349
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar -
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
PPN yang kurang dibayar -
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X1, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jl. BB Raya BLK A No. X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC No. XX, Jakarta X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jl. BB Raya BLK A No. X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC No. XX, Jakarta X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X1;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena adanya penyerahan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan data nilai peredaran usaha pada Audit Report Tahun Pajak 2012 tidak memiliki landasan yang kuat dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian  Rp
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
    a.1. Ekspor -
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.528.592.885
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN -
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut -
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
    Jumlah Seluruh Penyerahan 5.528.592.885
    Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 552.859.349
    b. Dikurangi:
    1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 87.417.160
    2. Dibayar dengan NPWP sendiri  465.442.189
    Jumlah pajak dapat diperhitungkan  552.859.349
    Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar -
    Kelebihan Pajak yang sudah:
    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
    PPN yang kurang dibayar -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
r. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,


 





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X