Putusan Mahkamah Agung Nomor : 377/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 377/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX sekarang PT YYY, beralamat di Kawasan Industri MM Blok NN, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa:
  1. Prof. Dr. ABC, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum ABC, beralamat di Jakarta Selatan;
  2. BCD, S.E., M.Si., dan kawan-kawan, para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor BCD, beralamat di Jakarta Utara;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan  Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3201/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00052/204/08/431/10 tertanggal 8 Oktober 2010 sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding masa April sampai dengan Desember 2008 seharusnya sebagai berikut:

Keterangan Menurut
Wajib Pajak
Dasar Pengenaan Pajak 119.366.279.385
PPh Pasal 26 yang Terutang 11.936.627.892
Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan 11.936.627.892
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar -
Sanksi Administrasi (bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP -
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Juli 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 05 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00052/204/08/431/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak April s.d. Desember 2008, atas nama PT XXX sekarang PT YYY, NPWP 01.081.576.xxxx (NPWP Baru 01.081.576.xxxx), beralamat di Kawasan Industri MM Blok NN, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 149.535.175.707,00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp   17.970.407.223,00
Kredit Pajak Rp 111.936.627.892,00
PPh Pasal 26 kurang bayar Rp     6.033.779.331,00
Sanksi administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp     2.654.862.906,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp     8.688.642.237,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65713/PP/M.XIA/13/2015 tanggal 16 November 2015 terbatas pada koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65713/PP/M.XIA/13/2015 tanggal 16 November 2015 terbatas pada putusan yang mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas Sales Promotion sebesar Rp30.168.896.322,00;
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Nomor 00052/204/08/431/10 tanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak : Rp 119.366.279.385
    PPh Pasal 26 yang Terutang : Rp   11.936.627.892
    Kredit pajak : Rp   11.936.627.892
    PPh Pasal 26 kurang bayar : -
    Sanksi administrasi
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

    :

    -
    Jumlah yang masih harus dibayar : -
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali kelebihan pembayaran pajak ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012, tanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak April s.d. Desember 2008, Nomor: 00052/204/08/431/10, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.081.576.xxxx (sekarang 01.081.576.xxxx), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.688.642.237,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Sales Promotion Masa Pajak April s.d. Desember 2008 sebesar Rp30.168.896.322,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas sales promotion Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atas perkara yang telah diputus oleh di Mahkamah Agung RI dalam register perkara Nomor 4438/B/PK/PJK/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan amar putusan menolak peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Jepang juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.688.642.237,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp 149.535.175.707,00
    PPh Pasal 26 yang Terutang Rp   17.970.407.223,00
    Kredit Pajak Rp 111.936.627.892,00
    PPh Pasal 26 kurang bayar Rp     6.033.779.331,00
    Sanksi administrasi
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp     2.654.862.906,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp     8.688.642.237,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX sekarang PT YYY;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx