Putusan Mahkamah Agung Nomor : 376/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 376/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX sekarang PT YYY, beralamat di Kawasan Industri MM Blok O, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa:
  1. Prof. Dr. ABC, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum ABC, beralamat di Jakarta Selatan;
  2. BCD, S.E., M.Si., dan kawan-kawan, para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor Danny Darussalam Tax Center, beralamat di Jakarta Utara;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3202/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 8 Oktober 2010 sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding masa Januari sampai dengan Maret 2009 seharusnya sebagai berikut:

Keterangan Menurut
Wajib Pajak
Dasar Pengenaan Pajak 21.993.217.301
PPh Pasal 26 yang Terutang 2.199.321.720
Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan 2.199.321.720
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar -
Sanksi Administrasi (bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP -
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Juli 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 05 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00005/204/09/431/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, atas nama PT XXX, NPWP 01.081.576.xxxx, NPWP Baru 01.081.576.xxxx, alamat Kawasan Industri MM Blok O, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.332.769.596,00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 15.667.232.189,00
Kredit Pajak Rp   2.199.321.720,00
PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 13.467.910.469,00
Sanksi administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp   5.387.164.188,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 18.855.074.657,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65714/PP/M.XIA/13/2015 tanggal 16 November 2015 terbatas pada koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65714/PP/M.XIA/13/2015 tanggal 16 November 2015 terbatas pada putusan yang mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas Sales Promotion sebesar Rp67.339.552.295,00;
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 Nomor 00005/204/09/431/10 tanggal 08 Oktober 2010, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak : Rp     21.993.217.301
    PPh Pasal 26 yang Terutang : Rp       2.199.321.720
    Kredit pajak :  Rp       2.199.321.720
    PPh Pasal 26 kurang bayar : -
    Sanksi administrasi
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

    :

    -
    Jumlah yang masih harus dibayar : -
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali kelebihan pembayaran pajak ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, Nomor: 00005/204/09/431/10, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.081.576.xxxx, NPWP Baru: 01.081.576.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas sales promotion Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Ketua: Caecilia Sri Widiarti (dissenting opinion) karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas sales promotion Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 sebesar Rp67.339.552.295,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang telah diputus oleh di Mahkamah Agung RI dalam register perkara Nomor 1881/B/PK/PJK/2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak), yaitu karena in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dan penggunaan metode transfer pricing yang didukung dengan bukti atas eksistensi dari pembayaran royalti menjadi deviden terselubung dan sales promotion yang diatur dalam perjanjian, sehingga Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak berhak memperoleh fasilitas perpajakan dan tidak dapat dibiayakan serta tidak memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara, Menagih) penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) Pasal 22 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22 serta Pasal 22 P3B Indonesia – Jepang;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan perkara Nomor 1881/B/PK/PJK/2019 sebesar Rp18.855.074.657,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.332.769.596,00
    PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 15.667.232.189,00
    Kredit Pajak Rp   2.199.321.720,00
    PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 13.467.910.469,00
    Sanksi administrasi
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp   5.387.164.188,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp 18.855.074.657,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX sekarang PT YYY;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD,  S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx