Putusan Mahkamah Agung Nomor : 372/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 13 September 2018, yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 372/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5009/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Jalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawang, yang diwakili oleh YY, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mulyana, S.H., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di SS Center , Lantai A, Jalan DD Kavling F, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2019

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 13 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menyatakan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan atas Pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar USD4,396,337.00 dan koreksi positif atas pembayaran royalty pada pos Beban Penjualan sebesar USD202,555.38 dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015 dibatalkan seluruhnya, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (“PKP”) menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar USD (276,775.93);
  2. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD617,980.33. Jumlah koreksi fiskal menurut Terbanding sebesar USD4,598.892.38 agar dibatalkan, dengan perincian sebagai berikut:
    Nomor URAIAN Jumlah
    menurut Terbanding
    Koreksi
    yang diajukan banding
    Jumlah
    menurut Pemohon Banding
    1 Peredaran bruto atau peredaran usaha/bruto 6,780,115.00 - 6,780,115.38
    2 Harga pokok penjualan 3,714,867.81 4,396,337.00 8,112,014.81
    3 Penghasilan bruto atau laba bruto (1-2) 3,065,247.57 - (1,331,089.43)
    4 Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha 3,314,742.00 202,555.38  3,517,297.38
    5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) (249,494.43) (4,848,386.81)
    6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 46,104.78  46,104.78
    7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto - - -
    8 Penyesuaian fiskal
    a. Penyesuain Fiskal Positif 263,719.97 - 263,719.97
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif  337,106.25 - 337,106.25
    c. Jumlah (a - b) (73,386.28) - (73,386.28)
    9 Penghasilan neto luar negeri - - -
    10 Jumlah penghasilan neto (5+6-7+8.c+9) (276,775.93) (4,598,892.38) (4,875,668.31)
    11 Penghasilan kena pajak (276,775.93) (4,598,892.38)  (4,875,668.31)
    12 PPh terutang - - -
    13 Kredit pajak 617,980.33 - 617,980.33
    14 Jumlah PPh yang lebih dibayar 617,980.33 - 617,980.33
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Februari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 13 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00200/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 31.362.422.xxx (d.h. 31.362.422.xxx), beralamat di Jalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawang, dan menetapkan Pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (USD 4,875,668.31)
Kompensasi kerugian  USD              0,00
Penghasilan Kena Pajak (USD 4,875,668.31)
PPh terutang USD                0,00
Kredit Pajak USD     617,980.33
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar USD     617,980.33
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 tanggal 13 September 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108665.15/2013PP/M.XIIIB Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00200/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama PT XXX, NPWP 31.362.422.xxx (d/h 31.362.422.xxxx), beralamat di Jalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawangg, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 29 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.362.422.xxxx (d.h. 31.362.422.xxxx); sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 617,980.33;

adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 4,396,337.00 dan Koreksi atas pembayaran royalti sebesar USD 202,555.38; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 4,396,337.00 dan Koreksi atas pembayaran royalti sebesar USD 202,555.38; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu berupa pembayaran royalty yang merupakan perusahaan Contract Manufacturer adalah untuk menghasilkan produk dari pemesan ketergantungan penggunaan IP dari perusahaan induknya masih tinggi. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dalam menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 617,980.33; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto (USD 4,875,668.31)
    Kompensasi kerugian  USD              0,00
    Penghasilan Kena Pajak (USD 4,875,668.31)
    PPh terutang USD                0,00
    Kredit Pajak USD     617,980.33
    Pajak Penghasilan yang lebih dibayar USD     617,980.33
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx