Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2104/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116099.13/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 16 Agustus 2018, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 2104/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4697/PJ/2018, tanggal 01 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Nomor XXX RT 0X RW 0X Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta XXXXX, yang diwakili oleh DD, jabatan Studio Manager/Pengurus/Kepala Kantor Perwakilan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116099.13/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 16 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2013 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah (Rp)

    1
    2
    3







    4
    5






    Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
    PPh Pasal 26 yang terutang
    Kredit Pajak:
    a. PPh Ditanggung Pemerintah
    b. Setoran masa
    c. STP (pokok kurang bayar)
    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
    e. Lain-lain
    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………….
    g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f)
    Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)
    Sanksi administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
    d. Kenaikan Pasal 13A KUP
    e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)
    15.016.308.396
    1.524.365.691

    -
    1.524.365.691
    -
    -
    -
    -
    1.524.365.691
    -

    -
    -
    -
    -
    -
    6
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 08 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116099.13/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 16 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00011/204/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, atas nama PT FGH, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Nomor XXX RT 0X RW 0X, Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta XXXXX, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp  15.016.308.396,00
2. PPh Pasal 26 yang terutang Rp    1.524.365.691,00
3. Kredit Pajak Rp    1.524.365.691,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayar Rp                         0,00
5. Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp                         0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 22 November 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116099.13/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116099.13/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00011/204/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, atas nama PT FGH, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Nomor XXX RT 0X RW 0X Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta 55281, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 08 Januari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00131/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00011/204/13/542/16 tanggal 18 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp2.450.508.113,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyetorkan PPh Pasal 26 atas royalti kepada FGH SA, Perancis untuk periode Januari 2013 sampai dengan Desember 2013, sebesar Rp1.478.895.988,00 dengan perhitungan tarif sebesar 10%, maka pembayaran tersebut diperhitungkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai kredit pajak per masa pajak sesuai DPP PPh Pasal 26, sedangkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan tidak minta pemindahbukuan, maka tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak ada kewajiban yang dibayarnya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah (Rp)

    1
    2
    3
    4
    5

    6

    Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
    PPh Pasal 26 yang terutang
    Kredit Pajak
    Pajak yang tidak/kurang dibayar
    Sanksi administrasi :
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar
    15.016.308.396,00
    1.524.365.691,00
    1.524.365.691,00
    0

    0
    0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X