Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1887/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105685.25/2010/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 1887/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT FGH CO LTD, beralamat di AA Lantai XX Suite XXXX, Jalan Jenderal CC Kavling XX, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh MM, jabatan Chief of Representative;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kuasa hukum pada HJ, JH, ZZ, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SEC-18T043, tanggal 27 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4804/PJ/2018, tanggal 26 November 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105685.25/2010/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:

No. Uraian Rupiah
1
Dasar Pengenaan Pajak 45.392.567.456
2
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Terutang 1.361.800.912
3
Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah -

b. Setoran Masa 1.361.800.912

c. STP (pokok kurang bayar) -

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak... -

e. Lain-lain -

f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak... -

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f) 1.361.800.912
4
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3 - 9) -
5
Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP -

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP -

d. Kenaikan Pasal 13 A KUP -

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) -

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) -

Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding mengharapkan agar alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding ajukan diatas dapat dijadikan bahan pertimbangan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip keadilan;

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105685.25/2010/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 26 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00026/240/10/053/15 tanggal 26 Januari 2015 Masa Pajak Mei 2010, atas nama BUT FGH Co Ltd, NPWP: 0X.0XX.X0X.0-0XX.000, beralamat di AA Lantai XX Suite XXXX, Jalan Jenderal CC Kavling XX, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Rp   169.306.006.383,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Rp       5.079.204.079,00
Kredit Pajak Rp       2.061.928.182,00
Pajak yang kurang dibayar Rp       3.017.275.897,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp       1.448.292.430,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp       4.465.568.327,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105685.25/2010/PP/M.VIB tanggal 26 Juli 2018 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2010 atas Penyerahan dari FGH China ke PLN (Procurement) sebesar Rp 100.575.863.268;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105685.25/2010/PP/M.VIB tanggal 26 Juli 2018 sehubungan dengan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 100.575.863.268;
    Dengan Mengadili Sendiri:
    1. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00026/240/10/053/15 tanggal 26 Januari 2015, dengan segala akibat hukumnya;
    2. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2010 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
      Keterangan Jumlah
      (Rp)
      DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) 45.392.567.456
      PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang 1.361.800.912
      Kredit Pajak 1.361.800.912
      Pajak yang kurang dibayar 0
      Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0
      Jumlah yang masih harus dibayar 0
    1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00575/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00026/240/10/053/15 tanggal 26 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.X0X.0-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.465.568.327,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Impor (Procurement) Sebesar Rp100.575.863.268,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah diterbitkan Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang termasuk dalam kategori Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar yang dikenakan tarif sebesar 3% (tiga perseratus) serta in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara Nomor 1890/B/PK/PJK/2019 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.465.568.327,00; dengan perincian sebagai berikut:
    DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Rp   169.306.006.383,00
    PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Rp       5.079.204.079,00
    Kredit Pajak Rp       2.061.928.182,00
    Pajak yang kurang dibayar Rp       3.017.275.897,00
    Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp       1.448.292.430,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp       4.465.568.327,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT FGH CO LTD;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X