Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN

Nomor 598/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No.X0 – XX, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 3418 /PJ./2018, tanggal 6 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jl. BB, Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai, dalam hal ini diwakili oleh CC, Jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 mengenai Permohonan Pembatalan atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00049/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, dengan ini Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan STP PPN Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00049/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, mohon dapat dibatalkan;
Bahwa Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat meninjau kembali Surat Tagihan Pajak yang masih dipertahankan dalam Permohonan Pembatalan tersebut, karena menurut Penggugat perhitungan untuk Masa Pajak Oktober 2012 seharusnya adalah sebagai berikut:

NO. URAIAN PENGUSAHA KENA
PAJAK
1
2
3
4









5
Pajak harus dibayar / ditagih kembali
Telah dibayar
Kurang dibayar (1-2)
Sanksi administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP
e. Denda Pasal 14 (3) KUP
f. Denda Pasal 14 (4) KUP
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP
h. Jumlah sanksi administrasi
(a+b+c+d+e+f+g)
Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.h)
0
0
0










0

Bahwa besar harapan Penggugat agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan Gugatan Penggugat ini seperti yang telah Penggugat uraikan di atas;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 12 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jl. BB, Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri :
    3.1.
    Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat: di Jalan Raya Lubuk Gaung Basilam Baru Lubuk Gaung, Sungai Sembilan, Kota Dumai, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu telah didukung dengan bukti yang cukup memadai dari Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa dokumen ekspor yang telah memenuhi kebenaran formil dan materiel yang dikeluarkan oleh otoritas kepabeanan serta penggunaan NPWP yang dipergunakan sebagai NIK, sehingga penggunaan NPWP pusat yang dapat diperuntukan pengunaannya untuk Cabang yang dapat diterima sebagai suatu sistem adalah lebih bersifat administrasi semata yang tidak terdapat adanya unsur kerugian atas pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf C dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., FFF, S.H., M.S., dan  Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X