Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2376/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2376/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4864/PJ/2018, tanggal 26 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT. DFG, beralamat di BB Menara X Lt. X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan atas Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan pupuk Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp193.428.500,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2012 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp193.428.500,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

No. Uraian Pemohon Banding
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor 0

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.922.797.757

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0

a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan 0

a.6. Jumlah 15.922.797.757

b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0

c. Jumlah seluruh penyerahan 15.922.797.757

d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: 0

d.1. Impor BKP 0

d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0

d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
1.
Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.592.279.775

b. Dikurangi:

b.1. PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.249.153.029

b.3. STP (pokok kurang bayar) 0

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0

b.5. Lain-lain 60.331.438.750

b.6. Jumlah 61.580.591.779

c. Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP 0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 61.580.591.779

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar (59.988.312.004)
1
Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 59.988.312.004

b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0

c. Jumlah 59.988.312.004
2. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0
3.
Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0

c. Jumlah 0
4. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Mei 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00128/207/12/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat BB Menara X Lt. X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah
(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.922.797.757,00

Jumlah Seluruh Penyerahan 15.922.797.757,00
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.592.279.775,00

Dikurangi :

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.249.153.029,00

- Lain-Lain 60.331.438.750,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 61.580.591.779,00

Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (59.988.312.004,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah :

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 59.988.312.004,00
4.
PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00
5.
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
6.
Jumlah PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor, KEP-00440/WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00128/207/12/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat BB Menara X Lt. X0 JaIan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00440/KEB/ WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00128/207/12/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan Perolehan Pupuk sebesar Rp193.428.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Perolehan pupuk telah terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah
    (Rp)
    1.
    Dasar Pengenaan Pajak

    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.922.797.757,00

    Jumlah Seluruh Penyerahan 15.922.797.757,00
    2.
    Penghitungan PPN Kurang Bayar

    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.592.279.775,00

    Dikurangi :

    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.249.153.029,00

    - Lain-Lain 60.331.438.750,00

    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 61.580.591.779,00

    Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (59.988.312.004,00)
    3.
    Kelebihan Pajak yang sudah :

    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 59.988.312.004,00
    4.
    PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00
    5.
    Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
    6.
    Jumlah PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan

Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X