Putusan Mahkamah Agung Nomor : 628/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 628/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. BB Tbk, beralamat di Gedung DD XX Lantai X, X, XX-X0, Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili KK, jabatan: Direktur dan CC, jabatan: Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. CC, S.H., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum AA & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No.X0 – XX, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa KK, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 2130 /PJ./2016, tanggal 8 Juni 2016;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2010 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
Uraian | (Rp) |
PPN Kurang (Lebih) Bayar | 0 |
Sanksi Bunga | 0 |
Sanksi Kenaikan | 0 |
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) Dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012 Masa Pajak Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00139/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama PT. BB, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, dengan penghitungan menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 62640/PP/M.XA/16/2015 tertanggal 06 Juli 2015 yang dimohonkan peninjauan kembali.
MENGADILI
SENDIRI
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012
yang dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00139/WPJ.19/KP.0103/2013
tanggal 30 April 2013, dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2010 sesuai dengan perhitungan
Pemohon Peninjauan Kembali menjadi sebagai berikut:
Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak
PPN terhutang
Kredit pajak
PPN kurang bayar
Bunga Pasal 13 ayat (2)
PPN yang masih harus dibayar29.906.933.399
2.990.693.340
1.278.207.222
1.712.486.118
616.495.002
2.328.981.120
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00262/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00139/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.082.340.443,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu :
1)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekualisasi Peredaran Usaha Dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.33.518.479.135,00; 2)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Aktiva Yang Disusutkan sebesar Rp.993.673.999,00; 3)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Unused Asset Tidak Disusutkan sebesar Rp.19.799.064.086.00; 4)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan atas Agunan Yang Diambil Alih (KL) sebesar Rp.315.473.481.646,00; dan 5)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp.21.571.374.591,00;
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa kegiatan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah jasa keuangan dalam bidang keuangan perbankan yang bertugas di antaranya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, memberikan kredit, menerbitkan Surat Pengakuan Hutang, membeli dan menjual atau menerima jaminan atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah seharusnya tidak terutang PPN dan tidak berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena terhadap in casu bahwa terhadap butir (a) berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Ekualisasi Peredaran Usaha Dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.33.518.479.135,00 tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat, butir (b) berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Aktiva Yang Disusutkan sebesar Rp.993.673.999,00 yang merupakan penjualan kaveling tanah Desa Sawah Lama, Ciputat Tangerang, Penjualan Hardware, Equipment, Vehicle berupa mobil tidak terutang PPN, (c) koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penjualan Unused Asset Tidak Disusutkan sebesar Rp.19.799.064.086.00 merupakan pengalihan aktiva yang bukan menjadi obyek PPN (vide Pasal 16D UU PPN), (d) koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan atas Agunan Yang Diambil Alih (KL) sebesar Rp315.473.481.646,00 adalah merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, (e) koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp.21.571.374.591,00 berupa Kalender, brosur, buku agenda, pulpen tidak dapat dikatagorikan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) karena Lembaga Perbankan bukan sebagai Pabrikan dan bukan PKP dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) huruf d serta Pasal 9 ayat (5) juncto Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 Undang-Undang Perbankan.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup
berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 2.328.981.120,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 29.906.933.399 PPN terhutang Rp 2.990.693.340 Kredit pajak Rp 1.278.207.222 PPN kurang bayar Rp 1.712.486.118 Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp 616.495.002 PPN yang masih harus dibayar Rp 2.328.981.120
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BB Tbk;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015;
MENGADILI
KEMBALI:
- Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding PT. BB Tbk;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. |
|
|
||
Panitera
Pengganti, ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.