Putusan Mahkamah Agung Nomor : 307/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 307/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2778/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh Ade Ocilvia, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016 Masa Pajak April 2014, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas;

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapat meninjau kembali koreksi Terbanding tersebut dan membatalkan KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017. Dan menetapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak April 2014 menjadi nihil, dengan perhitungan sebagai berikut :

No. Uraian Pemohon
Banding
1
Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor 0

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 0

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP


0

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 0

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0

b.3 STP (pokok kurang bayar) 0

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0

b.5 Lain-lain 0

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0

c. Diperhitungkan

c.1 SKPPKP 0

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 0

e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) 0
3
Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) 0

c. Jumlah (a + b) 0
4
PPN yang Kurang dibayar (d.e+3.c) 0
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 Nomor 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp                    0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                    0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                    0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                    0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                    0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp                    0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112806.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 Nomor 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 Nomor 00005/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 sebesar Rp900.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bersifat yuridis fiskal yang substansinya telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April 2014 sebesar Rp900.000.000,00 tidak didukung dengan bukti yang kuat karena Deletion Compentation bukan Royalty dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Article 22 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Korea Selatan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp                    0,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                    0,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                    0,00
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                    0,00
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                    0,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp                    0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X