Putusan Mahkamah Agung Nomor : 566/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 566/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Gedung Plaza Kuningan Menara Utara Lantai X Suite X0X, Jalan H.R. BB Kav. C XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh HJ, jabatan Presiden Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3205/PJ/2018 tanggal 16 Juli 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah menjadi sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Januari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01002/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00016/406/13/056/15 tanggal 14 April 2015, atas nama PT DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Gedung Plaza Kuningan Menara Utara Lantai X Suite X0X, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juni 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juni 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juni 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang diajukan oleh Pemohon PK untuk seluruhnya terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi atas Biaya Purchase Agent Fees sebesar Rp 4.145.855.000, koreksi atas biaya IT Consultant sebesar Rp 1.275.000.000, koreksi atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp 24.277.806.420, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-107501.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi atas Biaya Purchase Agent Fees sebesar Rp 4.145.855.000, koreksi atas biaya IT Consultant sebesar Rp 1.275.000.000, koreksi atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp 24.277.806.420, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  3. Mengabulkan permohonan banding Pemohon PK (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
    (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01002/KEB/WPJ.07/2016 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2013; dan
    (b) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2013 No. 00016/406/13/056/15 tertanggal 14 April 2015, dengan segala akibat hukumnya;

  5. Menetapkan bahwa Pengasilan Netto dan perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Pemohon PK adalah sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Rp     (3.669.678.021),-
    Kompensasi Kerugian Rp                             0,-
    Penghasilan Kena Pajak Rp      (3.669.678.021),-
    Pajak Penghasilan yang terutang Rp                             0,-
    Kredit Pajak: b.2 PPh Pasal 22 Rp        6.212.345.000,-
    Kredit Pajak: c.2 PPh Pasal 25 Rp           349.787.250,-
    Pajak yang lebih dibayar Rp       (6.562.132.250),-
    Sanksi Administrasi: Bunga
    Pasal 13 (2) KUP Rp                             0,-
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp       (6.562.132.250),-
  1. Menghukum Termohon PK untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon PK mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01002/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00016/406/ 13/056/15 tanggal 14 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000;
adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
    1. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.145.855.000,00 dan
    2. Biaya Usaha sebesar Rp25.552.806.420,00 terdiri dari
    • Biaya IT Konsultan Fees sebesar Rp1.275.000.000,00;
    • Biaya Jasa Manajerial sebesar Rp24.277.806.420,00
    yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, sehingga koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dan Majelis Hakim telah memutus sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guidelines.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 54.886.500,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Penghasilan Neto Rp      26.028.983.399
    Kompensasi Kerugian Rp                              -
    Penghasilan Kena Pajak Rp       26.028.983.399
    Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp         6.507.245.750
    Kredit Pajak Rp         6.562.132.250
    PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp             (54.886.500)
    Sanksi Administrasi Rp                               -
    Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp             (54.886.500)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.IP., S.H., M.Hum.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan

Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X