Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2273/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117374.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 1 Oktober 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2273/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan G Nomor Y, RT A / RW C, Batuceper, Tangerang, Banten, yang diwakili oleh YYY,jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC.06/2019 tanggal 25 Februari 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117374.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 1 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

No PIB/Tanggal No PEB/ Tanggal Loading Laporan Load Konversi Keterlambatan
BCL KT 01 Loading Konversi
076206/ 27 April 2016 397360/6 Juni 2016
340423/ 16 Mei 2016
180469/ 13 Mei 2016
379192/ 30 Mei 2016
359964/ 23 Mei 2016
30-Des-16 07-Jun-16 1 hari
22 hari
25 hari
7 hari
15 hari

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Desember 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117374.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 1 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor SPP-106/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 atas nama PT XXX, NPWP 01.891.734.xxxx, beralamat di Jalan G Nomor Y, RT A / RW C, Batuceper, Tangerang, Banten 16xxx dan menetapkan atas Raw And Subsidiary Material Of Underwear, berupa 3.593 Meter Knitted Fabric (style SYC5046LY / NY49%,PE42% 56”/54” - Niper Item 17), 8.000 Pcs Licra Sports Tag - Niper Item 14, dan 260 Meter Knitted Fabric (style POLY75D SPAN PRINT PE 98% PU 8%) - Niper Item 20) yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 076206 tanggal 27 April 2016, oleh sebab prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tidak terpenuhi maka bea masuk yang dibebaskan dan PPN Impor yang ditangguhkan harus dilunasi sebesar Rp 52.424.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon;
  2. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117374.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018;
  4. Mengadili sendiri, menetapkan Bea Masuk, PPN dan bunga sebagaimana disebut pada putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117374.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 yang harus dibayar oleh PT XXX, NPWP 01.891.734.xxxx, Alamat Jalan G Nomor Y, RT A / RW C, Batuceper, Tangerang, Banten, menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-177/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, tentang Keberatan atas Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-106/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.891.734.xxxx; dan menetapkan atas Raw And Subsidiary Material Of Underwear, berupa 3.593 Meter Knitted Fabric (style SYC5046LY / NY49%,PE42% 56”/54” - Niper Item 17), 8.000 Pcs Licra Sports Tag - Niper Item 14, dan 260 Meter Knitted Fabric (style POLY75D SPAN PRINT PE 98% PU 8%) - Niper Item 20) yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor : 076206 tanggal 27 April 2016, oleh sebab prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tidak terpenuhi maka bea masuk yang dibebaskan dan PPN Impor yang ditangguhkan harus dilunasi sebesar Rp52.424.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Pabean Nomor : SPP-000106/ WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 dimana berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000010650220160412000609 (PIB nopen 076206 tanggal 27 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000010650220160412000609 (PIB nopen 076206 tanggal 27 April 2016) yang tidak disampaikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp21.771.000,00; dan PPN sejumlah Rp23.948.000,00; Sehingga atas hal tersebut, terbanding menerbitkan Penetapan Pabean Nomor : SPP-000106/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 atas penetapan tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga PPN dengan total nilai tagihan sebesar Rp161.279.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya di antaranya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengimpor Jenis Barang berupa Raw and Subsidiary Material of Underwear, negara asal Korea yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 076206 tanggal 27 April 2016 menggunakan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Pembebasan, dan dengan alasan, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan sesuai PIB AJU : 00000010650220160412000609 sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp52.424.000,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Bea Masuk : Rp. 21.771.000,00
    PPN Impor : Rp  23.948.000,00
    Bunga : Rp    6.705.000,00
    Jumlah : Rp 52.424.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H.,M.S., dan Dr. CCC, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.
Dr. BBB, S.H.,M.S.

ttd.
Dr. CCC, SH., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx