Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 1091/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Kawasan DDD, Jalan M, Blok K, Parangmulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat - 41xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Bahwa Perhitungan Tagihan Bea Masuk, PDRI dan Sanksi Administrasi Menurut Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim agar membatalkan pembayaran atas SPP-10 perihal bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan jumlah sebesar Rp.3.540.601.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh juta enam ratus satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : Rp.1.666.139.000,-
PPN : Rp.   166.640.000,-
PPh Pasal 22 : Rp.     41.683.000,-
Denda : Rp.1.666.139.000,-  (+)
Total : Rp.3.540.601.000,-

Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan permohonan banding atas SPP-10 tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : Rp.         0,-
PPN : Rp.         0,-
PPh Pasal 22 : Rp.         0,-
Denda : Rp.         0,-  (+)
Total : Rp.         0,-

Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 September 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018, tanggal 26 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-10/BC.09/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama PT XXX, NPWP: 31.483.688.xxxx, beralamat di Kawasan DDD, Jalan M, Blok K, Parangmulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat - 41xxx, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp3.540.601.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus satu ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-113995.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 tanggal 26 April 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak penetapan dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 07 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-100/ BC.06/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-10/BC.09/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 31.483.688.xxx, dan menetapkan atas importasi 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-13/BC.092/BKPM/2017 tanggal 23 Januari 2017 tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Rp3.540.601.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Termohon Peninjauan Kembali terhadap 256 coil bahan baku fasilitas BKPM berupa Hot Rolled Steel Coil yang proses produksinya dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal karena tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali wajib membayar bea masuk yang terhutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.540.601.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu dari pemeriksaan hasil audit ditemukan bahwa terdapat impor barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehubungan dengan fasilitas yang diberikan, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan sebagai Penerima Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan terdapat penyalahgunaan importasi bahan baku 256 Coil Hot Rolled Steel tetapi tidak dilakukan pemotongan (slitting) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.540.601.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian Kekurangan (Rp)
    Bea Masuk
    Cukai
    PPN
    PPnBM
    PPh Ps. 22
    Denda Administrasi
    1.666.139.000,00
    0,00
    166.640.000,00
    0,00
    41.683.000,00
    1.666.139.000,00
    Jumlah Tagihan 3.540.601.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx