Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1077/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1077/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3720/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi AAA, jabatan Palaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan RR, Nomor B, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Utama PT XXX;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah Rupiah menurut | ||
Terbanding | Pemohon
Banding |
Koreksi | ||
1 | PPN Kurang/(lebih) dibayar | 80.000.000 | 0 | 80.000.000 |
2 | Sanksi Bunga | - | - | - |
3 | Sanksi Kenaikan | 80.000.000 | 0 | 80.000.000 |
4 | Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar | 160.000.000 | 0 | 160.000.000 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014 Nomor 00007/207/14/015/16 tanggal 27 Januari 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-624/WPJ.04/KP.0303/2017 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.604.314.xxxx, beralamat di Jalan RR, Nomor B, Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan perhitungan PPN terutang Masa Pajak September 2014 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | |
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN: | |
- Ekspor | Rp 0,00) |
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 560.822.727,00) |
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 192.626.202,00) |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00) |
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00) |
- Jumlah | Rp 753.448.929,00) |
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00) |
c. Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 753.448.929,00) |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 56.082.273,00) |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 2.141.691.947,00) |
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp (2.085.609.674,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113524.16/2014/-PP/M.XVA Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00099/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014 Nomor 00007/207/14/015/16 Tanggal 27 Januari 2016 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-624/WPJ.04/KP.0303/2017 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.604.314.xxxx, beralamat di Jalan RR, Nomor B, Tebet, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014 Nomor 00007/207/14/015/16 tanggal 27 Januari 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-624/WPJ.04/KP.0303/2017 tanggal 14 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.604.314.3-015.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.085.609.674,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Pajak Masukan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp80.000.000,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas Pajak Masukan dari Lawan transaksi (dalam hal ini PT Global Aksara Informatika) terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum serta penerbitan Faktur Pajak telah memenuhi syarat-syarat dan keabsahan hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, dan Pasal 13 ayat (5) huruf a juncto Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar
Rp2.085.609.674,00, dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN: - Ekspor Rp 0,00) - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 560.822.727,00) - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 192.626.202,00) - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) - Jumlah Rp 753.448.929,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 753.448.929,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 56.082.273,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.141.691.947,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (2.085.609.674,00)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. DDD, S.H., M.H. ttd. Dr. FFF, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. NNN |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.