Putusan Mahkamah Agung Nomor : 606/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 606/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa XXX, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-617/PJ./2018, tanggal 5 Februari 2018;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT YYY Tbk, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan H, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 10xxx;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Bahwa Komponen Listrik dan Air terbagi:
- Bahwa listrik dan air untuk fasilitas umum telah Pemohon Banding perhitungkan dalam tagihan maintenance yang didalamnya terdiri dari Komponen Listrik, Air, Kebersihan, Keamanan, Biaya Gaji, dan sebagainya, yang semuanya merupakan pendapatan atas jasa pengelolaan gedung. Hasil Maintenance/Service Charge ini sebagai Objek Pajak yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- Bahwa sedangkan Hasil Listrik yang dimaksud adalah merupakan tagihan listrik dan air berdasarkan pemakaian tenant yang ditagih karena kondisi di gedung yang tidak memungkinkan dipasang meteran di masing-masing tenant dalam satu gedung atas nama para tenant sendiri sehingga menggunakan panel listrik dan air induk gedung atas nama Pemohon Banding;
Bahwa tagihan listrik dan air yang dibayar Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan keadaan yang dihadapi pengelola gedung secara nyata; - Bahwa Hasil Meterai merupakan reimbursement atas Meterai yang terdapat dalam Kuitansi Tagihan tenant dan merupakan suatu jasa. Dalam hal ini penggunaan Meterai tidak menambahkan ekonomis hanya ditagih berdasarkan nilai Meterai yang tertera dalam Kuitansi sehingga tidak dipungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena bukan Objek Pajak;
- Bahwa Hasil Telepon merupakan tagihan reimbursement atas pemakaian line telepon dari para tenant sesuai dengan pemakaian masing-masing dan tidak ada keuntungan dalam Hasil Telepon sehingga tidak ada nilai tambah atau nilai ekonomis dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);
- Bahwa Hasil Lain-Lain merupakan Hasil Tambah/Turun Daya Listrik, Suvervise Listrik dan Telepon, dan Toilet yang diperoleh Pemohon Banding dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);
- Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon
Banding adalah:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.189.450.060,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Terutang Rp 118.945.006,00 Kredit Pajak Rp 118.945.006,00 Pajak Yang Dibayar Sendiri Rp 0,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88797/PP/M.XIB/25/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3226/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00022/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015 atas nama PT YYY Tbk, NPWP 01.363.919.xxx, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan H, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 10xxx, sehingga PPh terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 1.436.448.574,00 |
PPh Pasal 4 ayat (2) Final Yang Terutang | Rp | 143.644.857,00 |
Kredit Pajak | Rp | 124.352.780,00 |
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar | Rp | 19.292.077,00 |
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | Rp | 9.260.197,00 |
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar | Rp | 28.552.274,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88797/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88797/PP/M.XIB/25/2017 tanggal 15 November 2017 terkait dengan sengketa a quo, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
1.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 1.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3226/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00022/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama PT YYY Tbk., NPWP 01.363.919.xxx, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan H, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 1.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3226/WPJ.07/2015 tanggal 1 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 Nomor : 00022/240/11/054/14 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00080/WPJ.07/KP.0803/2015 tanggal 30 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.363.919.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp28.552.274,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp3.034.090,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa jenis-jenis usaha yang telah dilakukan mapping telah dilakukan perhitungan atas perlakukan PPh yang memiliki karakteristik dan sifat final atau tidak final dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp28.552.274,00; dengan
perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.436.448.574,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final Yang Terutang Rp 143.644.857,00 Kredit Pajak Rp 124.352.780,00 Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 19.292.077,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 9.260.197,00 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp 28.552.274,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., CN. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.