Putusan Mahkamah Agung Nomor : 496/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 496/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY, RT 0X, RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur PT QWE;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.B.A., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum VBN & Co, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, dan kawan-kawan, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-407/BC.06/2018, tanggal 4 Oktober 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/-2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016;
  3. Menyatakan batal Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 sekaligus menyatakan perhitungan dalam Surat Tagihan Cukai adalah tidak terutang/Nihil;
  4. Menghukum Terbanding untuk mengembalikan Pembayaran Kepada Pemohon Banding atas Pembayaran yang Sudah Dilakukan berdasarkan Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 0X, RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Pasuruan 67162, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Put.84257/PP/M.XVIIA/20/-2017;
  3. Menyatakan tembakau rajangan hasil pemrosesan Pemohon Peninjauan Kembali tidak termasuk dalam pengertian Tembakau Iris dan Hasil Tembakau dan oleh karenanya bukan merupakan Barang Kena Cukai;
  4. Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan Pengusaha Pabrik sehingga tidak memerlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
  5. Membebankan kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Agung Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp20.000.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo penerbitan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan kekurangan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa objectum in litis telah menambah bahan berupa Propylele Glicol atau Glycerine dan dicampurkan atau ditambahkan dengan tembakau yang berasal dari Luar Negeri yang digolongkan bukan Barang Kena Cukai yang dikecualikan. Di samping itu, bukti-bukti yang diajukan pendapat yang tidak bersifat menentukan, sehingga putusan Majelis Hakim sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Cukai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp20.000.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. EML, S.H., CN.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X