Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1048/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum t
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1048/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, dan kawan-kawan, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-666/PJ/2017, tanggal 27 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT YYY, beralamat di Jalan Raya AA Km. D Nangewer Mekar, Cibinong, Bogor 16xxx yang diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur PT YYY;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Keterangan | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
Ekspor | 1.680.892.408,00 | 1.680.892.408,00 | - |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 38.446.886.494,00 | 40.032.865.427,00 | 1.585.978.933,00 |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 174.696.198,00 | 174.696.198,00 | - |
Jumlah seluruh penyerahan | 40.302.475.100,00 | 41.888.454.033,00 | 1.585.978.933,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.844.688.661,00 | 4.003.286.541,00 | 158.597.886,00 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 3.253.721.238,00 | 3.192.842.156,00 | 60.879.082,00 |
Dibayar dengan NPWP sendiri | 588.389.312,00 | 588.389.312,00 | - |
Kompensasi | - | - | - |
Total Pajak Masukan | 3.842.110.550,00 | 3.781.231.468,00 | 60.879.082,00 |
Jumlah Pehirtungan PPN Kurang Bayar | 2.578.111,00 | 222.055.073,00 | 219.476.962,00 |
Kompensasi | |||
PPN disetor dengan SSP | - | - | - |
PPN yang kurang dibayar | 2.578.111,00 | 222.055.073,00 | 219.476.962,00 |
Sanksi | |||
Sanksi Bunga | 928.120,00 | 79.939.826,00 | 79.011.706,00 |
Sanksi Kenaikan | |||
Jumlah yang masih harus dibayar | 3.506.231,00 | 301.994.899,00 | 298.488.668,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Januari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Okotober 2011 Nomor 00257/207/11/431/13 tanggal 30 April 2013, atas nama PT YYY, NPWP 01.334.429.xxxx, alamat Jalan Raya AA Km. D Nangewer Mekar, Cibinong, Bogor 16xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor | Rp 1.680.892.408,00 | |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp38.446.886.494,00 | |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 174.696.198,00 | |
Dasar Pengenaan Pajak | Rp40.302.475.100,00 | |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 3.844.688.649,00 | |
Dikurangi: | ||
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp3.253.721.238,00 | |
Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 588.389.312,00 | |
Rp 3.842.110.550,00 | ||
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp 2.578.099,00 | |
Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 | |
PPN yang kurang dibayar | Rp 2.578.099,00 | |
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 928.116,00 | |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 3.506.215,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/16/2016 tanggal 23 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77618/PP/M.XVB/-16/2016 tanggal 23 November 2016 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3. 2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1009/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00257/207/11/431/13 tanggal 30 April 2013, atas nama PT YYY, NPWP 01.334.429.xxxx, alamat Jalan Raya AA Km. D Nangewer Mekar, Cibinong, Bogor 16xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 24 Juli 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00257/207/11/431/13 tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.334.429.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.506.215,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari pengujian arus piutang/bank Rp49.304.352,00, dan alasan butir B tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha sebesar Rp170.812.148,00, serta alasan butir C tentang Koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp60.879.080,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang berupa substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yaitu, berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "tidak ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.506.215,00, dengan perincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. CCC, S.H., M.H. ttd. Dr. DDD, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. GGG |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.