Putusan Mahkamah Agung Nomor : 889/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum te
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 889/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT YYY, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Country Manager BUT YYY;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2214/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian | Jumlah
yang seharusnya menurut Pemohon Banding (US$) |
Dasar Pengenaan Pajak | 15.804.431,00 |
Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang | 1.580.443,00 |
Kredit Pajak | 1.580.443,00 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama BUT YYY, NPWP 02.914.438.xxxx, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; dan,
- Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89746; dan,
- Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ. 07/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015; dan,
- Mengadili dan memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/ 11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.914.438.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Branch
Profit Tax dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar USD1,580,443
yang masih dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat
kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis
Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili
kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu: Pertama, in
casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derograt lex generalis
dan lex superior derogat legi inferiori di mana para pihak terikat apa
yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak. Kedua, terlepas
dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G
to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun
di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam
hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku
sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,
dan berlaku secara ekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan
mengadopsi P3B a quo. Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production
Sharing Contract walaupun selama ini merupakan perjanjian atau
kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di
bidang pertambangan.
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional. Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa: “Not with standing any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State, having a permanent establishment in that Contracting State, derives profits through of the permanent establishment, such profits may be taxed (in an addition to be tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the Contracting State, but the rate of tax so imposed shall not exceed 10 per cent of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits;
Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
(Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Penandatanganan Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara lain Penandatanganan Persetujuan ini, memperoleh keuntungan bentuk usaha tetap, keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajak yang dikenakan terhadap keuntungan tersebut jika keuntungan tersebut adalah keuntungan perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara lainnya tersebut) sesuai dengan undang-undang Negara lainnya tetapi tingkat yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);
Kelima, selanjutnya Pasal 10 ayat (8) antara P3B Indonesia-Inggris menyatakan bahwa: The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:
a) were concluded on or before 31st December 1983; or b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983;
Ketentuan dalam ayat (7) pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak lain yang sejenis) yang terkait dengan sektor minyak atau gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh penduduk Britania Raya dengan Pemerintah Indonesia, perangkat-perangkatnya, perusahaan minyak dan gas negaranya yang relevan, asalkan kontrak tersebut:
a) telah disepakati pada atau sebelum 31 Desember 1983; atau b) sedang dinegosiasikan pada 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan Republik Indonesia menentukan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian ini bahwa keuntungan atau penghasilan yang berasal dari kontrak tersebut harus dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada 31 Desember 1983; - Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup
berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untuk
dikabulkan karena telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 0,00 (Nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak USD 15.804.431,00 Pajak Penghasilan Badan yang Terutang USD 1.580.443,00 Kredit Pajak USD 1.580.443,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar USD Nihil
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT YYY;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/-13/2017, tanggal 5 Februari 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding BUT YYY;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. ttd. Dr. DDD, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. GGG |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.