Putusan Mahkamah Agung Nomor : 889/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 889/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

BUT YYY, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Country Manager BUT YYY;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2214/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah yang seharusnya menurut
Pemohon Banding
(US$)
Dasar Pengenaan Pajak 15.804.431,00
Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang 1.580.443,00
Kredit Pajak 1.580.443,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Nihil

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Februari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama BUT YYY, NPWP 02.914.438.xxxx, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; dan,
  2. Membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89746; dan,
  3. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan dan/atau mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ. 07/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015; dan,
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/ 11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.914.438.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas Branch Profit Tax dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar USD1,580,443 yang masih dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu: Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derograt lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori di mana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak. Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara ekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo. Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional. Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Inggris sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa: “Not with standing any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State, having a permanent establishment in that Contracting State, derives profits through of the permanent establishment, such profits may be taxed (in an addition to be tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the Contracting State, but the rate of tax so imposed shall not exceed 10 per cent of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits;
    Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:
    (Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Penandatanganan Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara lain Penandatanganan Persetujuan ini, memperoleh keuntungan bentuk usaha tetap, keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajak yang dikenakan terhadap keuntungan tersebut jika keuntungan tersebut adalah keuntungan perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara lainnya tersebut) sesuai dengan undang-undang Negara lainnya tetapi tingkat yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);
    Kelima, selanjutnya Pasal 10 ayat (8) antara P3B Indonesia-Inggris menyatakan bahwa: The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:
    a) were concluded on or before 31st December 1983; or
    b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983;
    Terjamahan dalam Bahasa Indonesia:
    Ketentuan dalam ayat (7) pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak lain yang sejenis) yang terkait dengan sektor minyak atau gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditandatangani oleh penduduk Britania Raya dengan Pemerintah Indonesia, perangkat-perangkatnya, perusahaan minyak dan gas negaranya yang relevan, asalkan kontrak tersebut:
    a) telah disepakati pada atau sebelum 31 Desember 1983; atau
    b) sedang dinegosiasikan pada 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan Republik Indonesia menentukan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian ini bahwa keuntungan atau penghasilan yang berasal dari kontrak tersebut harus dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada 31 Desember 1983;
    Keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% : 15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas, adalah tidak dapat dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, di mana kebiasaan hanya dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuk secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (vide Keputusan Terbanding Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016). Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) P3B Indonesia - Inggris juncto S-604/MK/017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 0,00 (Nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak USD    15.804.431,00
    Pajak Penghasilan Badan yang Terutang USD      1.580.443,00
    Kredit Pajak USD      1.580.443,00
    Pajak yang kurang/(lebih) dibayar USD                   Nihil
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT YYY;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/-13/2017, tanggal 5 Februari 2017;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding BUT YYY;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.S.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx