Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2442/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90569/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2442/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, FGH, JKL, ZXC, alamat korespondensi VBN, Jalan MLP Nomor XX Jakarta, diwakili oleh NKO, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2374/PJ/2018 tanggal 14 Mei 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90569/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

PRIMER
DALAM PENUNDAAN:
Mengabulkan permohonan Penggugat dalam Putusan Sela agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda sampai terdapat putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;

DALAM POKOK PERKARA:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan:
    1. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-642/WPJ.18/2017 tanggal 20 Maret 2017; dan
    2. SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00058/207/03/951/07 tanggal 4 Juli 2007;

SUBSIDAIR
Bahwa apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Bahwa demikian surat Gugatan ini Penggugat ajukan. Besar harapan Penggugat agar permohonan ini dapat diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tegugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 12 Mei 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90569/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-642/WPJ.18/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00058/207/03/951/07 tanggal 4 Juli 2007, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, FGH, JKL, ZXC, alamat koreskondensi VBN, Jalan MLP Nomor XX, Jakarta 12870;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 90569/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 Desember 2017 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 90569/PP/M.XVIA/99/2017 tanggal 19 Desember 2017;

Dengan mengadili kembali:
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-642/WPJ.18/2017 tanggal 20 Maret 2017;
  2. Membatalkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Tahun 2003 Nomor 00058/207/03/951/07 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong tanggal 4 Juli 2007;
Atau
Apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-642/WPJ.18/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00058/207/03/951/07 tanggal 4 Juli 2007, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S-642/WPJ.18/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00058/207/03/951/07 tanggal 4 Juli 2007 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, telah terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum karena perhitungan ketetapan dilakukan tidak secara terukur yaitu berdasar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dimana tidak terdapat penyerahan atas BKP/JKP, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika/ tidak terdapat objek yang dikenakan pajak dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 36 serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup berdasar dan merupakan pengungkapan fakta serta pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90569/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90569/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017;

MENGADILI KEMBALI:


1. Mengabulkan Gugatan Penggugat PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.,
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.IP., S.H., M.Hum.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQT, SH
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X