Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2754/C/PK/Pjk/2018

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000310.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 13 Maret 2018 yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 2754/C/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, Staff PT QWE, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 002/WCI/PK/V/2018, tanggal 21 Mei 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-297/BC.06/2018, tanggal 29 Juni 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000310.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 13 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa barang-barang yang Pemohon Banding impor dikapalkan dengan container, dapat dilihat dari nomor seal yang berada di container adalah sama dengan nomor seal yang tercantum di Bill of Lading sehingga bisa di katakan bahwa barang tersebut benar benar origin dari China sehingga Form E yang digunakan pada saat customs clearance sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Banding Pemohon Banding dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5% dan agar dapat meninjau ulang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017 tersebut di atas;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000310.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 13 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PT QWE, NPWP XX.00X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Menyatakan Permohonan Banding tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari ternyata tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000310.47/2018/PP/M.IXA/2018 Harus Dibatalkan;
  2. Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017 terhadap BC 2.0 yang disebutkan di atas, diterbitkan tanpa ada dasar penetapan yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Maka SPKTNP Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017 harus dibatalkan karena SPKTNP dibatalkan Maka Put-000310.47/2018/PP/M.IXA/2018 Harus Dibatalkan;
  3. Secara Dokumen, bahwa Form E yang digunakan pada saat customs clearance untuk barang yang kami beritahukan dalam semua BC 2.0 di atas, sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Kami Mohon Pada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Put-000310.47/2018/PP/M.IXA/2018 dan SPKTNP Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.00X.0XX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-592/BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tenggang waktu pengajuan banding telah melampaui 60 (enam puluh) hari dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp138.875.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk
BMAD/BMI/BMTP
BMADS/BMIS/BMTPS
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda
Rp       123.443.000,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp         12.345.000,00
Rp                         0,00
Rp           3.087.000,00
Rp                         0,00
Jumlah Tagihan Rp       138.875.000,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan EML, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X