Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003741.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1041/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2190/K


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003741.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Jenis Pajak : Tarif Pajak
     
Tahun Pajak : 2018
     
Pokok Sengketa : bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1041/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2190/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018 mengajukan banding;
     
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa mengingat Pemohon Banding telah memberikan dan menyediakan data data tambahan yang diminta untuk mendukung kebenaran nilai transaksi import Pemohon Banding untuk barang dari supplier Pemohon Banding "QWE Co.Ltd" dan mengingat harga yang Pemohon Banding bayarkan harus sesuai dengan harga di luar negeri sehingga Pemohon Banding tidak dapat menaikkan atau menurunkan harga barang tersebut;

bahwa dengan permohonan banding ini menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapat notifikasi atau pemberitahuan apapun perihal pengenaan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) dari pihak manapun sampai pihak dari Pemohon Banding mengetahui sendiri tentang adanya SPTNP tersebut setelah masa telah lewat jatuh tempo dimana Pemohon Banding di Blok dan tidak dapat melakukan pembayaran PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Pemohon Banding untuk produk/ barang Pemohon Banding yang lain;

bahwa kronologi ketika Pemohon Banding mengetahui tentang adanya SPTNP Nomor 028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017;
bahwa tanggal 14 Februari 2018 mengetahui tentang SPTNP tersebut dan langsung melakukan pembayaran dengan kode billing XX0XX0X00X0XXX0, Nomor NTPN 8E3AAOHD45UAL296;
bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 mendapatkan Cap Tanda Terima untuk diterimanya dokumen pelunasan SPTNP/SPKTNP/SPP/SPSA/KEP.Keberatan berupa Billing Terbanding, Bukti Penerimaan Negara, dan Surat Tagihan;
bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 Pemohon Banding mengirimkan surat keberatan kepada Terbanding dengan Nomor Surat 1040/ASRI/1I/2018/AK-548/17;

bahwa harap dijadikan pertimbangan bahwa SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) Pemohon Banding dapatkan pada tanggal 20 November 2017, dimana tidak ada masalah apapun;
     
Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, ditandatangani oleh Sdr. RTY, Jabatan: Direktur;
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2190/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017;

bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2018, sehingga pengajuan banding adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, memuat alasan-alasan banding yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp2.698.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620180200102810 tanggal bayar 14 Februari 2018 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT QWE Nomor 06 tanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat oleh ASD, SH., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-33632.40.22.20104 tanggal 03 Oktober 2014 diketahui berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
       
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 1081/ASRI/AK-548/18 tanggal 7 Mei 2018 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;

2.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 November 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor 1041/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X00X0XXX0, Nomor NTPN 8E3AA0HD45UAL296 tanggal bayar 14 Februari 2018, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 23 Februari 2018 adalah 71 (tujuh puluh satu) hari; dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

 bahwa karena Surat Keberatan Nomor 1040/ASRI/II/2018/AK-548/17 tanggal 20 Februari 2018, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak;
     
Menimbang : bahwa karena keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2190/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP Nomor SPTNP-028291/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.Sos. M.H.         
DEF, S.E., M.E..         
GHI, S.E.             
JKL       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.