Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2637/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2637/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi BB Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan GH Kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0), yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT FGH;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/Fin-Tax/FDB/III/2018, tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2247/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Mei 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sebesar Rp14.051.707.583,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp464.166.281,00 dapat dibatalkan dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Pemohon Banding bayar untuk Masa Oktober 2013 menjadi Nihil, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Januari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00097/207/13/725/15 tanggal 5 Juni 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi BB Land Tower, Lantai XX Unit X, Jalan GH kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017 tanggal 30 November 2017 terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp464.166.281,00;
  2. Menyatakan dalam putusannya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017 tanggal 30 November 2017 terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp464.166.281,00 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri Mengabulkan permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp464.166.281,00;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/ WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00097/207/13/725/15 tanggal 5 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 terkait penyerahan hasil kebun yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp464.166.281,00 (empat ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu dua rarus delapan puluh satu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Pemohon Banding), yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali yang didalilkan pada halaman 4 sampai dengan halaman 17 dari 18 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena dalam perkara a quo kegiatan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali merupakan kegiatan perusahaan dan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) dan mendalilkan atas Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung RI Nomor 70 P/HUM/2013 dan Putusan dalam kasus yang serupa yang telah diputus oleh Badan Peradilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) adalah cukup beralasan dan berdasar. Lagi pula dalam perkara a quo terdapat bukti-bukti atas penyerahan dan Pajak Masukan (PM) yang dapat menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga dalam menegakkan asas pemenuhan tujuan hukum yang menitikberatkan pada kepastian hukum (rechtmatigheid van bestuur) dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid van bestuur) maka dapat menggugurkan atas Putusan Majelis Pengadilan Pajak a quo karena terdapat kekeliruan dalam menilai suatu fakta dan secara nyata-nyata terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum. Dengan demikian maka Majelis Hakim Agung akan mengadili kembali dan berketetapan untuk membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang sangat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    No Uraian Rp
    1
    Dasar Pengenaan Pajak 1.253.269.516
    2
    Penghitungan PPN kurang bayar :

    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 125.326.950

    b. Dikurangi :

    b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama -

    b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 14.051.707.583

    b3. STP (pokok kurang bayar) -

    b4. Dibayar dengan NPWP sendiri -

    b5. lain-lain -

    b6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 14.051.707.583

    c. Diperhitungkan :

    c.1 SKPPKP -

    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 14.051.707.583

    e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (a-d) (13.926.380.633)
    3.
    Kelebihan pajak yang sudah :

    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 13.926.380.633

    b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) -

    c. Jumlah (a+b) 13.926.380.633
    4.
    Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) -
    5.
    Sanksi Administrasi :

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP -

    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -

    c. Jumlah (a+b) -
    6.
    Jumlah PPN ymh dibayar (4+5a) -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/-16/2017, tanggal 30 November 2017;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT FGH;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X