Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › klu karyawan
rekan2,
ada yang tau KLU sebagai pekerja ( karyawan ) ?
terima kasih
wah.. yg saya dpt SKT 98000-Karyawan Swasta,
Regard's
- Originaly posted by respon63:
ada yang tau KLU sebagai pekerja ( karyawan ) ?
terima kasih
pegawai apa dulu,,
pegawai swasta,pegawai negeri sipil?
untuk lengkapnya rekan respons bisa lihat di KEP-34/PJ/2003 kalau pegawai swasta KLU nya 95004
- Originaly posted by arland2001us:
KLU nya 95004
setuja……
95004 untuk pegawai suasta, tapi yang pasti lihat di SKT masing-masing, jangan2 di SKT-nya yang salah kategori…….,
pegawai swasta , terima kasih
peraturan terbaru tentang klu di tahun 2012 baca di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15061# dan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15155&hlm=
Menurut PER-31/PJ/2012, KLU untuk pegawai swasta yaitu 96304.
98000 untuk kegiatan yang menghasilkan barang/jasa oelh rumah tangga yang digunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan