• pengakuan piutang

     Aries Tanno updated 14 years ago 5 Members · 29 Posts
  • barca

    Member
    20 March 2010 at 11:23 am
  • barca

    Member
    20 March 2010 at 11:23 am

    apakah saldo akhir bulan piutang yang berbentuk mata uang asing, harus disesuaikan lagi pada akhir bulan? bagaimana penilaian piutang pada akhir bulan menurut akuntansi yang benar??

    mohon bantunannya..

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2010 at 2:19 pm

    penilain biasanya dilakukan akhir tahun pembukuan, bukan akhir bulan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2010 at 5:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    penilain biasanya dilakukan akhir tahun pembukuan, bukan akhir bulan

    Sependapat….
    Dilakukan penyesuaian pada akhir periode pembukuan dalam hal menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah..

  • barca

    Member
    20 March 2010 at 10:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dilakukan penyesuaian pada akhir periode pembukuan dalam hal menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah..

    kalo pake kurs tetap, apakah perlu adanya penyesuaian lagi??
    apa sih perbedaan sfesifik kalo pake kurs tengah BI dan kurs tetap terhadap saldo piutang dalam mata uang asing yang disajikan dalam neraca??

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2010 at 11:07 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.31/1997

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 :
    1.

    Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
    2.

    Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
    1)

    Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
    2)

    Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
    Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
    2.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.

    Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

  • barca

    Member
    20 March 2010 at 11:16 pm

    terima kasih rekan hanif…
    saya masih sedikit bingung,, ini saya kutif dari PSAK 10

    Pelaporan Pada Tanggal Neraca Berikutnya

    09 Pada setiap tanggal neraca:
    (a) pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila terdapat kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebagai indikator yang obyektif;
    (b) pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan
    (c) pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan.

    kalo dalam PSAK, apakah ada kaharusan untuk menggunakan kurs tanggal neraca dalam penentuan saldo akhir tahun piutang dalam mata uang asing??

    mohon bantuannya..

  • barca

    Member
    22 March 2010 at 10:00 am
    Originaly posted by barca:

    kalo dalam PSAK, apakah ada kaharusan untuk menggunakan kurs tanggal neraca dalam penentuan saldo akhir tahun piutang dalam mata uang asing??

    mohon bantuanya teman2 sekalian..

  • barca

    Member
    23 March 2010 at 9:27 am

    sundul..

  • palon

    Member
    24 March 2010 at 9:11 am
    Originaly posted by barca:

    kalo dalam PSAK, apakah ada kaharusan untuk menggunakan kurs tanggal neraca dalam penentuan saldo akhir tahun piutang dalam mata uang asing??

    tergantung metode yang dipakai.
    kalo pake metode kurs tetap, pada akhir tahun saldo piutang dalam neraca tidak perlu dilakukan penyesuaian lagi menggunakan kurs tanggal neraca.
    kalo pake metode kurs berdasarkan kurs tengah BI, maka pada akhir tahun dilakukan penyesuaian memakai kurs tanggal neraca.

    mohon koreksi..

  • barca

    Member
    24 March 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by palon:

    tergantung metode yang dipakai.
    kalo pake metode kurs tetap, pada akhir tahun saldo piutang dalam neraca tidak perlu dilakukan penyesuaian lagi menggunakan kurs tanggal neraca.
    kalo pake metode kurs berdasarkan kurs tengah BI, maka pada akhir tahun dilakukan penyesuaian memakai kurs tanggal neraca.

    terima kasih rekan palon…
    ada pendapat lainnya???

  • begawan5060

    Member
    24 March 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by barca:

    kalo pake kurs tetap, apakah perlu adanya penyesuaian lagi??
    apa sih perbedaan sfesifik kalo pake kurs tengah BI dan kurs tetap terhadap saldo piutang dalam mata uang asing yang disajikan dalam neraca??

    Sependapat dengan rekan palon…
    Apabila menggunakan kurs tetap, penyesuaian hanya dilakukan apabila sudah direalisasikan dan pada saat itu timbul laba/rugi selisih kurs..
    Apabila menggunakan kurs tengah BI, penyesuaian harus dilakukan pd akhir periode pembukuan, dengan demikian meskipun belum terealisasi telah timbul laba/rugi selisih kurs..

  • teger

    Member
    24 March 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by palon:

    tergantung metode yang dipakai.
    kalo pake metode kurs tetap, pada akhir tahun saldo piutang dalam neraca tidak perlu dilakukan penyesuaian lagi menggunakan kurs tanggal neraca.
    kalo pake metode kurs berdasarkan kurs tengah BI, maka pada akhir tahun dilakukan penyesuaian memakai kurs tanggal neraca.

    setuju…tergantung metode yang dipakai. dan yang paling sering dipakai adalah menggunakan kurs tengah bank sentral. dalam hal ini Bank Indonesia.

  • barca

    Member
    20 April 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila menggunakan kurs tetap, penyesuaian hanya dilakukan apabila sudah direalisasikan dan pada saat itu timbul laba/rugi selisih kurs..
    Apabila menggunakan kurs tengah BI, penyesuaian harus dilakukan pd akhir periode pembukuan, dengan demikian meskipun belum terealisasi telah timbul laba/rugi selisih kurs..

    nyambung dikit pak begawan..
    apakah ini berlaku untuk saldo bank dalam bentuk mata uang asing??
    misalnya perusahaan memiliki bank mata uang asing, trus setiap transaksi bank masuk dan keluar menggunakan kurs pajak, dan laba rugi kurs diakui langsung ketika transaksi. apakah saldo bank dalam bentuk mata uang asing ini harus disesuaikan juga menggunakan kurs tengah BI pada akhir bulanya?? atau dibiarkan saja..

    mohon bantuannya..

  • Aries Tanno

    Member
    20 April 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by barca:

    kalo dalam PSAK, apakah ada kaharusan untuk menggunakan kurs tanggal neraca dalam penentuan saldo akhir tahun piutang dalam mata uang asing??

    yup benar

    Salam

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now