Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tukar menukar Tanah & Bangunan
dear rekan2 ORTAX
Apabila saya menukar Tanah & Bangunan rumah saya dengan Tanah & Bangunan milik orang lain, dengan saya menambah sejumlah uang, Apakah PPh penjualan T & B dibayar oleh kami berdua masing2 yg bertaransaksi layaknya menjual biasa, atau salah satu saja yang menerima uang lebih? Apakah BPHTB nya juga diperlakukan sama? Thks…Masing masing membayar BPHTB dengan harga pasar atau NJOP (mana yang lebih tinggi) masing2 T & B sebagai NPOP…
Jadi perhitungannya :
Misal Tn A punya T&B A.
Tn B punya T&B B.
melakukan tukar menukar T&B.BPHTB yg dibayar Tn A = ( harga pasar/NJOP T&B B – NJOPTKP ) x tarif 5%
BPHTB yg dibayar Tn B = ( harga pasar/NJOP T&B A – NJOPTKP ) x tarif 5%Mohon koreksinya…
- Originaly posted by rimawati:
Apabila saya menukar Tanah & Bangunan rumah saya dengan Tanah & Bangunan milik orang lain, dengan saya menambah sejumlah uang, Apakah PPh penjualan T & B dibayar oleh kami berdua masing2 yg bertaransaksi layaknya menjual biasa, atau salah satu saja yang menerima uang lebih? Apakah BPHTB nya juga diperlakukan sama? Thks…
Benar.., sama saja dengan jual-beli..
setuju dengan rekan begawan5060
tarif nya setuju dengan rekan ingintahupajak yaitu 5% dari Harga Jual atau Harga Jual PBB pilih yang tertinggi..kurang jelas. hub *** edited by admin
semoga dapat membantu- Originaly posted by begawan5060:
Benar.., sama saja dengan jual-beli..
Kurang sependapat rekan begawan5060.
Saya rasa ada yang berbeda dengan transaksi jual-beli.Kalau transaksi jual beli yang dilihat adalah HARGA TRANSAKSI bukan NILAI PASAR.
Jadi yang menjadi NPOP pada jual beli adalah mana yang lebih besar antara Harga Transakasi dengan NJOP.Originaly posted by yohanes_martin:tarif nya setuju dengan rekan ingintahupajak yaitu 5% dari Harga Jual atau Harga Jual PBB pilih yang tertinggi..
Maaf rekan Yohanes, saya kurang sependapat. Dalam tukar menukar yg dilihat sebagai NPOP adalah NILAI PASAR bukan HARGA JUAL.
Bisa dilihat di Pasal 6 UU BPHTB No 20 tahun 2000
- Originaly posted by ingintahupajak:
Kurang sependapat rekan begawan5060.
Saya rasa ada yang berbeda dengan transaksi jual-beli.Saya hanya menjawab secara umum pertanyaan yang berbunyi "Apakah PPh penjualan T & B dibayar oleh kami berdua masing2 yg bertaransaksi layaknya menjual biasa, atau salah satu saja yang menerima uang lebih"
Jadi belum berbicara mengenai DPP..
Rekan begawan, setahu saya dalam transaksi jual beli yang wajib membayar BPHTB hanyalah OP dan Badan yg memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, bukan masing2 pihak.
Begitu juga dengan PPh final 4(2) atas pengalihan tanah atau bangunan hanya dikenakan kepada penerima penghasilan, bukan masing2 pihak.Mohon pencerahannya rekan begawan.
Secara fiktif saya memandang bahwa masing-masing pihak menerima penghasilan. Jadi, saya berpendapat bahwa keua-duanya membayar PPh.TB dan BPHTB (jika ada pengalihan hak).
Semoga awang awangan saya dapat diterima. Mohon maklum.
Rekan yakinlah, kalau menurut saya PPhTB dan BPHTB itu berbeda.
Kalau PPhTB objeknya adalah penghasilan. BPHTB objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan 🙂Pada transaksi tukar menukar, kedua pihak masing2 membayar BPHTB.
Pada transaksi jual beli, pihak penjual dikenakan PPhTB, pihak membeli membayar BPHTB.Mohon koreksinya rekan yakinlah :)-
Tukar menukar berarti kan ibaratnya dua-duanya bertindak sebagai pembeli kan?
Si A membeli barang B
Si B membeli barang A
barang berupa TB.Rekan begawan ayo muncul!
Aduh, saya menjadi bingung….
Karena pada saat tukar menukar, PPhTB baru ada jika ada salah satu pihak yg mendapatkan keuntungan dari transaksi tukar menukar tersebut.
Misalnya TB A = 100
TB B = 150
yang menerima TB B dikenakan PPhTB tarif x keuntungan pengalihan harta.
Saya rasa BPHTB dan PPhTB itu berbeda rekan yakinlah….Mohon pencerahannya lagi rekan yakinlah…
- Originaly posted by yakinlah:
Rekan begawan ayo muncul!
Benar,, mohon sesepuh semua memberikan pencerahan kepada saya dan rekan yakinlah ^^
- Originaly posted by ingintahupajak:
Aduh, saya menjadi bingung….
Karena pada saat tukar menukar, PPhTB baru ada jika ada salah satu pihak yg mendapatkan keuntungan dari transaksi tukar menukar tersebut.
Tidak perlu bingung rekan ingintahupajak.
Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan adalah :
· Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain Pemerintah;
· Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
· Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.PPh atas Penghasilan dari Pengalihan HTB dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu final dan tidak final. Yang tidak final hanya bisa terjadi bila yg mengalihkan HTB adalah WP Badan, lainnya final.
Utk pertanyaan rekan rimawati, tarifnya adalah :
FINAL sebesar 5% x jumlah bruto nilai pengalihan