Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perbedaan SPT masa dengan pelaporan SPT tahunan PPh 21 karyawan

  • Perbedaan SPT masa dengan pelaporan SPT tahunan PPh 21 karyawan

     violusty updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 19 Posts
  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 11:01 am

    mohon bantuan rekan rekan sekalian,

    selama tahun 2009, saya telah menghitung pph 21 karyawan saya secara masa dan telah saya potong serta saya setorkan. namun, selama tahun 2009 itu pula terdapat beberapa perubahan seperti karyawan yg awalnya tdk memiliki npwp, sekarang telah memiliki npwp (sehingga saya menghitung dengan tarif berbeda), jumlah gaji pun berubah dalam rentan waktu satu tahun tersebut.
    Nah, setelah saya melakukan perhitungan secara tahunan, tentu saja terdapat perbedaan antara jumlah total yg saya setor secara masa dengan jumlah yg seharusnya saya setor dengan hitungan tahunan. pertanyaan saya:

    apakah ini wajar terjadi? lalu apa yg harus saya lakukan dalam pelaporan tahunan ini?
    dan kira2 apa yg harus saya lakukan di tahun ini supaya hal ini tidak terjadi lagi?

    Terima kasih sebelumnya atas bantuan rekan rekan
    -sangat membutuhkan pertolongan-

  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 11:01 am
  • dyzs

    Member
    12 March 2010 at 11:13 am

    pph pasal 21 khan sekarang tidak ada SPT Tahunan jadi tidak terlalu masalah, karena yang dibayarkan sesuai dengan perhitungan tiap masa pajak. paling yang mungkin akan tidak balance ketika membuat bukti potong setahun untuk karyawan (1721 A1) yang mempunyai NPWP ditengah tahun, pada awal2 dipotong 20% lebih tinggi dan setelah punya NPWP dipotong dengan tarif normal.

  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 11:15 am

    nah, iya itu maksud saya ^^'

    perbedaan terjadi saat saya buat 1721 A1
    lalu, apa yg harus saya lakukan dengan selisih itu?

  • edisuryadi2

    Member
    12 March 2010 at 11:48 am

    selisih LB ya ???

  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    selisih LB ya ???

    mmh, bgmana perlakuannya bila LB maupun bila KB?

  • ingintahupajak

    Member
    12 March 2010 at 1:21 pm

    Mencoba berpendapat….

    Kalau saya baca di Lampiran Per 31/2009 (jo Per 57/2009)..
    Jika potongan PPh 21 tiap bulannya sama,, dan pada suatu masa pegawai memiliki dan menyerahkan NPWP, maka akumulasi selisih 20% yg telah dipotong sebelum memiliki NPWP tersebut dapat diperhitungan MULAI masa dimilikinya NPWP tersebut dan masa seterusnya.

    Dengan kata lain, total akumulasi 20% tsb mengurangi potongan PPh untuk bulan dimilikinya NPWP,, jika akumulasi 20% < dari potongan PPh masa tsb maka akan ad apotongan sebesar selisihnya..
    jika akumulasi 20% > dari potongan PPh masa tsb, maka tidak ada potongan dan sisa akumulasi 20% tsb dapat diperhitungkan di masa2 selanjutnya.

    Jika sampai Bulan Desember ternyata masih ada sisa akumulasi 20% tsb,, maka jumlah tersebut dapat diperhitungkan untuk bulan2 berikutnya dalam tahun kalender selanjutnya.

    Mohon koreksinya rekan2 semua..

  • Aries Tanno

    Member
    12 March 2010 at 1:26 pm

    SPT Tahunan PPh 21 memang tidak ada lagi.
    Tapi rekap perhitungan tahunan yang dulunya dilakukan menggunakan SPT tahunan, saat ini dilakukan pada masa desember.
    bila perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap menunjukkan posisi lebih potong, 1721-A1 yang diberikan tetap dalam keadaan Nihil. kelebihan tersebut dapat anda kompensasikan untuk pemotongan PPh masa pajak tahun berikutnya atau dikembalikan kepda karyawan bila ia berhenti bekerja pada akhir tahun.
    Bila PPh dipotong lebih kecil dari PPh terutang, 1721-A1 tetap juga ala posisi nihil. kekerangan PPh tersebut dipotong saat pembayaran penghasilan bulan desember.

    Salam

  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila PPh dipotong lebih kecil dari PPh terutang, 1721-A1 tetap juga ala posisi nihil. kekerangan PPh tersebut dipotong saat pembayaran penghasilan bulan desember.

    maksudnya nihil bagaimana pak? karena sebenarnya selama tahun 2009 juga sudah ada yg saya setorkan.

    dan sekarang kasusnya adalah saya baru mengetahui selisih kurang bayar ini setelah lewat pembayaran desember. jd bagaimana dengan kekurangan nya ini? apa bisa saya potongkan dr gaji pada masa selanjutnya di tahun 2010?
    apakah bisa saya potong secara bertahap lebih dr satu masa atau harus dalam satu masa?

    mohon bantuannya pak. saya benar2 masih awam masalah pajak ini

  • Aries Tanno

    Member
    12 March 2010 at 3:04 pm
    Originaly posted by violusty:

    maksudnya nihil bagaimana pak? karena sebenarnya selama tahun 2009 juga sudah ada yg saya setorkan.

    maksudnya, PPh kurang atau lebih potong pada angka 23 Nihil

    Originaly posted by violusty:

    dan sekarang kasusnya adalah saya baru mengetahui selisih kurang bayar ini setelah lewat pembayaran desember. jd bagaimana dengan kekurangan nya ini?

    harusnya, kekurangan diambilkan pada pembayaran gaji bulan desember. Tapi, karena baru tau saat ini tentu saja bisa pada masa selanjutnya. itu kan intern antara perusahaan dengan karyawan.

    Originaly posted by violusty:

    apakah bisa saya potong secara bertahap lebih dr satu masa atau harus dalam satu masa?

    kenapa tidak

    kayaknya SPT Masa PPh 21 Desember anda perlu dibetulkan deh.
    Coba ditelaah dulu.

    Salam

  • Rewa

    Member
    12 March 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by violusty:

    apa yg harus saya lakukan dalam pelaporan tahunan ini?

    Apabila setelah dihitung2 sampai dengan akhir tahun terjadi kurang bayar, maka lakukan penyetoran dan pembetulan! dan kalo terjadi lebih bayar maka kompensasikan ke masa berikutnya! atau dalam hal ini bisa saja ke masa jan10 (namun kalo sudah lapor SPT1721 masa jan2010 sebaiknya kompensasikan saja di masa sekarang (feb 2010) sekalian, itu juga kalo belum setor=)) ya kalo sudah setor, kompensasi aja ke mar 2010)! ini dilakukan pada SPTmasa1721! kalo dengan bukpot 1721a1 sebaiknya dibuat nihil baik itu kurang bayar ataupun lebih bayar!

    Originaly posted by violusty:

    kira2 apa yg harus saya lakukan di tahun ini supaya hal ini tidak terjadi lagi?

    lakukan perhitungan pph21 sesuai dengan PER 31 dan PER 57 2009, insyaallah ngga terjadi lagi…=))

    – CMIIW –

  • violusty

    Member
    12 March 2010 at 3:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    kayaknya SPT Masa PPh 21 Desember anda perlu dibetulkan deh.
    Coba ditelaah dulu.

    klo memang ternyata salah, cara mbenerinnya gmn ya pak? o_o

  • begawan5060

    Member
    12 March 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by violusty:

    Nah, setelah saya melakukan perhitungan secara tahunan, tentu saja terdapat perbedaan antara jumlah total yg saya setor secara masa dengan jumlah yg seharusnya saya setor dengan hitungan tahunan. pertanyaan saya:
    apakah ini wajar terjadi?

    Sangat wajar terjadi…. tidak perlu khawatir..
    Dalam "penghitungan kembali" di bln Desember, bisa saja terjadi KB atau LB pada SPT-nya, tetapi bukan bukti potongnya (1721-A1)

    Originaly posted by violusty:

    lalu apa yg harus saya lakukan dalam pelaporan tahunan ini?

    Apabila kurang bayar, ya disetor. Kalo LB dikompensasikan

    Originaly posted by violusty:

    dan kira2 apa yg harus saya lakukan di tahun ini supaya hal ini tidak terjadi lagi?

    Apabila penghitungannya sudah benar…, tidak ada yang dilakukan.
    Kalopun terjadi lagi, bukan berarti salah ….

  • violusty

    Member
    14 March 2010 at 12:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sangat wajar terjadi…. tidak perlu khawatir..
    Dalam "penghitungan kembali" di bln Desember, bisa saja terjadi KB atau LB pada SPT-nya, tetapi bukan bukti potongnya (1721-A1)

    perbedaan terjadi pada bukti potongnya. karena saat menghitung secara masa, dalam satu tahun tersebut saya menyetorkan jumlah yg berbeda beda. karena adanya perubahan jumlah gaji dan tarif dalam kurun waktu satu tahun tersebut. ada yg nihil ada juga yg tidak (utk satu karyawan). sedangkan dalam bukti potong saya menghitungnya secara tahunan. jd jumlah pajak yg saya setor secara masa terakumulasi menjadi jumlah yg berbeda.

    dimanakah letak kesalahan saya menghitung? mohon penerangan dr rekan rekan sekalian

  • violusty

    Member
    16 March 2010 at 11:26 am

    mohon penjelasannya kembali pak tentang yg ini:

    Originaly posted by hanif:

    bila perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap menunjukkan posisi lebih potong, 1721-A1 yang diberikan tetap dalam keadaan Nihil. kelebihan tersebut dapat anda kompensasikan untuk pemotongan PPh masa pajak tahun berikutnya atau dikembalikan kepda karyawan bila ia berhenti bekerja pada akhir tahun.

    saya bingung pada teknis pengisian 1721 A1. yang terjadi sebenarnya kan lebih bayar. jd angka 22 pada form 1721 A1 lebih besar drpd angka 21. apa pada angka 23 nya tetap saya tulis nihil? padahal kan angka 23 merupakan hasil angka 22 dikurangi angka 21?

    atau seandainya saya mau merelakan lebih bayarnya bisa g sih pak? maksudnya tdk perlu dikompensasikan. karena jumlahnya juga g banyak ^^
    mohon penjelasannya pak

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now