Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemberlakuan UU No. 42/2009

  • Pemberlakuan UU No. 42/2009

     fitriasylviana updated 13 years, 11 months ago 43 Members · 65 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    10 March 2010 at 10:47 am

    Mohon Sharingnya rekan2 Ortax

    MUlai berlakunya UU No. 42/ 2009 per 01 April 2010
    Pertanyaan saya :
    Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.

    Makasih sebelumnya.
    Salam

  • prasetyoutomo

    Member
    10 March 2010 at 10:47 am
  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.

    menurut saya:
    penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010

  • wijaya87

    Member
    10 March 2010 at 11:00 am

    Setuju dengan rekan nt1

  • ewox

    Member
    10 March 2010 at 11:54 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Pertanyaan saya :
    Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010.

    karena berlakunya april, ya berarti penyerahan april 2010 dan dilaporkan di mei 2010

  • hafidz_28

    Member
    10 March 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Apakah atas penyerahan Maret 2010 yang dilaporkan April 2010, atau penyerahan April 2010 yang dilaporkan Mei 2010

    jawabanya khan sebetulnya udah tau, nie jawaban anda

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    MUlai berlakunya UU No. 42/ 2009 per 01 April 2010

    berarti maksudnya PPn yang terutang april…

  • prasetyoutomo

    Member
    11 March 2010 at 9:16 am

    Makasih rekan2, masalahnya agak ragu karena ditanya ke AR pun tidak bisa menjawab, sekarang sudah lebih terang benderang

  • Tatie

    Member
    11 March 2010 at 9:19 am

    rekan2..bagaimana, dng peraturan ttg faktur yg katanya sekarang tdk ada faktur standard dan sederhana..jadi hanya ada 1 faktur ?? apa sudah ada peraturan pelaksanaannya ? tks

  • nt1

    Member
    11 March 2010 at 9:21 am
    Originaly posted by tatie:

    rekan2..bagaimana, dng peraturan ttg faktur yg katanya sekarang tdk ada faktur standard dan sederhana..jadi hanya ada 1 faktur ?? apa sudah ada peraturan pelaksanaannya ? tks

    masih nunggu..
    pmknya masih banyak yg lom keluar..

  • nt1

    Member
    11 March 2010 at 9:22 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    sekarang sudah lebih terang benderang

    kayak angket bank century aja.. heheheh

  • wijaya87

    Member
    11 March 2010 at 9:40 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 38/PMK.04/2010
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
    Peraturan Pelaksana UU PPN No 42 Th 2009

  • Tatie

    Member
    11 March 2010 at 10:03 am

    Rekan wijaya87..bisa di share ngga ?? saya cari di ortax maupun pajak.go.id belum ada

  • viony

    Member
    11 March 2010 at 12:43 pm

    peraturannya sudah saya baca tapi secara bentuknya belum jelas ya.. klo dulu pada saat perubahan no faktur pajak, bentuk faktur pajak di atur dalam per -159 thn 2006 tapi sekarang tidak ada ya..

    kemudian rekan2 ortax, ada yang tau untuk SPT PPN apakah ada perubahan juga? untuk no faktur pajak apakah pada bulan april masih lanjut dengan no seri faktur pajak bulan Maret?

    terima kasih..

  • wijaya87

    Member
    11 March 2010 at 12:45 pm

    bisa minta emailnya rekan tatie?
    terima kasih.

  • lamsihar

    Member
    11 March 2010 at 2:19 pm
    Originaly posted by tatie:

    saya cari di ortax maupun pajak.go.id belum ada

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.04/2010
    TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK ..sudah ada di PAJAK.GO.ID

Viewing 1 - 15 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now