Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian Form 1770S

  • Pengisian Form 1770S

     t3ddy updated 14 years ago 5 Members · 11 Posts
  • jaruma

    Member
    5 March 2010 at 7:48 pm
  • jaruma

    Member
    5 March 2010 at 7:48 pm

    Dear all,
    Kenalkan nama saya Jack, saya ingin bertanya terkait input data di 1770S:

    1. Saya punya 2 bukti potong pajak 17021 dari 2 perusahaan, dalam form tersebut tidak ada pajak terutang. kedua perusahaan tersebut menghitung dengan masing-masing mengurangi PTKP 19.800.000.

    Pertanyaan:
    a. Apakah dalam membuat laporan 1770S harus digabungkan, saya sudah mencoba memasukkan dalam form 1770S ternyata ada pajak terutang, kenapa hal ini bisa terjadi? apakah karena jumlah lebih besar dan PTKP tetap 19.800.000? mohon pencerahannya!

    2. Saya punya pekerjaan konsultasi manajemen, dengan bukti potong pasal 21 dan 26 dengan pajak sebesar 5%, ada yang pasal 23 dengan pajak sebesar 13,33%, di mana masing-masing ada bukti potongnya. Apakah jumlah penghasilan bruto di kolom 3 harus digabungkan ke pendapatan di pertanyaan (1) di atas pada saat membuat laporan 1770S. Saya sudah coba masukkan dan pajak terutangnya makin besar.

    Pertanyaan: Apakah harus digabungkan dengan 17021 di atas? apakah ini bersifat final? atau apakah harus dibuat terpisah?

    Terima kasih atas pencerahannya.

    Salam,
    Jack

  • kaSSkus

    Member
    5 March 2010 at 10:54 pm

    Mencoba jawab,
    Sepertinya rekan Jack harus mengisi SPT Tahunan dengan form 1770, karena OP yng melakukan usaha/pekerjaan bebas sebagai konsultan manajemen.

    Masukan penghasilan dari jasa konsultan di 1770-I hal.2 bagian B no.3
    Masukan penghasilan dari pekerjaan di 1770-I hal.2 bagian C
    Masukan bukti pemotongan pajak baik dari jasa dan pekerjaan di 1770-II bagian A
    Kemudian pindahkan ke SPT induknya

    Mengenai kurang bayar, dikarenakan progresivitas tarif dan double pengurangan PTKP dari 2 pemberi kerja

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    6 March 2010 at 9:26 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Sepertinya rekan Jack harus mengisi SPT Tahunan dengan form 1770, karena OP yng melakukan usaha/pekerjaan bebas sebagai konsultan manajemen.

    Masukan penghasilan dari jasa konsultan di 1770-I hal.2 bagian B no.3
    Masukan penghasilan dari pekerjaan di 1770-I hal.2 bagian C
    Masukan bukti pemotongan pajak baik dari jasa dan pekerjaan di 1770-II bagian A
    Kemudian pindahkan ke SPT induknya

    Mengenai kurang bayar, dikarenakan progresivitas tarif dan double pengurangan PTKP dari 2 pemberi kerja

    Setujuuu…

  • jaruma

    Member
    6 March 2010 at 10:21 am

    Terima kasih,
    Masih ada pertanyaan:

    Pekerjaan bebas jasa konsultasi yg disebut di atas, dilakukan 3 kali selama 2009 dan dikenakan pajak pasal 23 oleh pemberi kerja, apakah ini bersifat final? atau kalau tidak final apakah akan menambah penghasilan yang nantinya digabungkan sebagai penghasilan seperti di 17021?

    Terima kasih.

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by jaruma:

    17021

    apa bener nih ini namanya?

    Salam

  • jaruma

    Member
    8 March 2010 at 10:33 am

    Benar, jaruma singkatan nama jack r. matatula!

  • kaSSkus

    Member
    8 March 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by jaruma:

    Pekerjaan bebas jasa konsultasi yg disebut di atas, dilakukan 3 kali selama 2009 dan dikenakan pajak pasal 23 oleh pemberi kerja, apakah ini bersifat final? atau kalau tidak final apakah akan menambah penghasilan yang nantinya digabungkan sebagai penghasilan seperti di 17021?

    Tidak
    Ya digabungkan dengan penghasilan lainnya

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by jaruma:
    17021

    apa bener nih ini namanya?

    Maksud rekan Hanif bukan nama rekan, tapi nama formnya itu 17021?

    Regards

  • jaruma

    Member
    19 March 2010 at 2:31 pm

    maaf salah interpretasi, juga baru buka lagi, too many travel. maksudnya form 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, saya punya ada 2 karena pindah kerja.

  • kaSSkus

    Member
    19 March 2010 at 3:11 pm

    Ya, penghasilannya digabung di:
    1.pengh.neto DN dari usaha/pekerjaan bebas
    2.pengh.neto DN sehubungan dengan pekerjaan

    lalu dikurangi PTKP……didapat PKP………dikalikan tarif ps.17………ketemu PPh terutang………dikurangi kredit pajak/bukpot………didapat PPh kurang bayarnya

  • t3ddy

    Member
    22 March 2010 at 5:11 pm

    kalau pindah perusahaan biasanya dr perusahaan baru hanya di potong dari sambungan dr perusahaan lama..
    contoh : perusahaan lama bekerja sampai bulan jan2009-okt 2009, maka di perusahaan baru di potong nov 2009-des 2009 walaupun beda penghasilan tetap tidak ada kurang bayar nya, karena bekerja pada satu pemberi kerja

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now