Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM memanfaatkan PPN Masukan yg sudah lebih dari 3 bulan

  • memanfaatkan PPN Masukan yg sudah lebih dari 3 bulan

     pujo updated 15 years, 7 months ago 9 Members · 12 Posts
  • Koostadi S

    Member
    11 September 2008 at 1:11 pm
  • Koostadi S

    Member
    11 September 2008 at 1:11 pm

    Mohon pecerahan,
    ada BU yang sudah menerima faktur standar (VAT In) dari okt 2007 sedangkan BU tsb baru mau lapor (pertama kali) Lapor SPT PPN masa September ini
    bagaimana agar PPN masukan dari okt 2007 s/d sekarang bisa dimasukkan dalam lap ppn masukan ?

  • Otong

    Member
    11 September 2008 at 1:19 pm

    Fp hanya bisa dijadikan PPN masukan paling lambat 3 bulan sebelumnya dari masa pajak ayang dilaporkan terkecuali PKP tersebut baru dikukuhkan. Soluis yang dimungkinkan atas FP tersebut adalah pembiayaan, yakni dimasukan sebagai nilai barang.

  • POERBA

    Member
    11 September 2008 at 1:25 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    baru mau lapor (pertama kali)

    Berarti sebelumnya belum PKP yah?? Kl bener, bukan faktur pajak standar yg diberikan kepada BU tersebut..
    Dan yang kedua, walaupun jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak telah lewat, PM tsb dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak ( Dengan catatan BU sudah PKP )
    Mohon koreksi..

  • evan212

    Member
    11 September 2008 at 1:44 pm

    nambahin rekan poerba
    karena SPT PPN nya belum masuk jadi belum bisa pembetulan, masukin aja dulu SPT yg belum dilapor seadanya terus bikin pembetulan.
    Catatan : tgl FP Oktober 2007 >= harus sudah PKP.

  • iwansiagian

    Member
    11 September 2008 at 1:56 pm

    Sebenarnya ini kenapa bisa faktur pajaknya blm dikreditkan smp skrg?

    1.Apabila pembukuan berakhir desember 2007, sebagai apa VAT in yg dibayarkan tsb?jurnalnya bagaimana?apabila tidak muncul dlm rekening VAT berarti harus dibiayakan.
    2. Asumsinya hanya bisa bahwa ini perusahaan tahun bukunya Juli 2007 sd Juni 2008, dan akan melaporkan SPT Tahunan pada tgl 30 September 2008.

    Apabila asumsi 2 yg dipakai, maka laporkan terlebih dahulu SPT PPN dari Oktober 2007 sd Agustus 2008(apabila memang sudah PKP dari Oktober 2007!).

    Tapi apabila tidak asumsi point 2 periode pembukuannya, maka liat dahulu SPT PPh Badan tahun 2007, apakah sudah dibiayakan PPN masukan tsb.Apabila sudah dimasukkan kedlm biaya, maka lakukan pembetulan(jadi kurang bayar PPh Badan), dan buat PPN masukan dalam SPT PPN bulan Oktober 2007 sd Desember 2007(asumsi sudah PKP mulai Oktober 2007).

  • suyanto99

    Member
    11 September 2008 at 4:34 pm

    Sependapat dengan rekan2 sekalian.
    Rekan Koos, apabila pada Okt 2007 statusnya belum PKP, maka seharusnya pada saat ini yang diterima adalah FP Sederhana. Sebaliknya, jika pada saat itu telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak melaporkan, berarti kelalaian ada dipihak anda. Tetapi saya heran yah, gimana pencatatannya dan proses pembayarannya?
    Seharusnya dapat terdeteksi sewaktu pencatatan dan pembayarannya.
    Mohon Koreksinya…

  • Budianto

    Member
    11 September 2008 at 6:10 pm

    nambahin kalo sudah dibiayakan di SPT Badan Th.2007, ya sudah tidak bisa di apa2 kan lagi. apalagi kalau SPT sudah diperiksa.

  • surjono

    Member
    12 September 2008 at 11:09 am

    iya aneh bangat dah.. masa si BU uda resmi jadi PKP kok dia tidak melaporkan SPT Masa PPN nya setiap bulan

  • Koostadi S

    Member
    12 September 2008 at 2:30 pm

    Memang aneh sih, cuma ini banyak saya temui jadi pada bulan Oktober sudah PKP cuma mungkin periode september 2007 s/d Agustus di BU tsb belum punya karyawan yang tahu dan atau yang ngurus Pajak. jadi kayaknya saya sependapat dengan solusi yg diajukan Sdr Iwan Siagian….Apabila asumsi 2 yg dipakai, maka laporkan terlebih dahulu SPT PPN dari Oktober 2007 sd Agustus 2008(apabila memang sudah PKP dari Oktober 2007!)..tapi akan saya tanyakan dulu apakah PPN nya sudah dibiayakan di Laporan PPh 25
    terimakasih banyak rekan's

  • suyanto99

    Member
    12 September 2008 at 2:36 pm

    Wah-wah kalo dari september 2007 belum lapor, dan dilapor sekarang, ngak kebayang deh berapa jumlah dendanya.
    Selamat berjuang rekan Koos…
    Salam ORTax…

  • pujo

    Member
    12 September 2008 at 7:09 pm

    Menurut pendapat saya selama belum dilakukan pemeriksaan oleh Pajak BU tsb bisa membuat Laporan SPT PPN 2007 jika GL FP PPN tsb tidak dibiayakan. Langkah selanjutnya tidak ada salahnya konsultasi dengan Petugas Pajak agar dapat dicari solusi terbaik. Karena kadangkala setiap aturan persepsi antara WP dg petugas bisa berbeda. Tapi yg jelas kalau tidak mulai sekarang kita membetulkan kapan lagi SPT kita bisa benar. Soal denda & finalti sudah resiko. dan saat ini pemerintah memberikan kebijakan untuk melaporkan Pajak yang benar tanpa ada sanksi.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now