• PPh untuk iklan

     Budianto updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • yoko sanjaya

    Member
    10 September 2008 at 10:02 am
  • yoko sanjaya

    Member
    10 September 2008 at 10:02 am

    Para guru2 besar saya newbie yang kurang mengerti pajak tolong bantuannya.. kalau untuk pemasangan iklan apa saja ketentuannya?? dan berapa tarif pajaknya. trima kasihh…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 September 2008 at 10:48 am

    Dear Friend: Yoko Sanjaya.

    Bersama ini disampaikan informasi dari guru kecil perihal Jasa Iklan sebagai berikut:

    Berdasarkan PER-70/PJ/2007 Jasa Iklan atau "Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk Penyampaian Informasi" terutang PPh Pasal 23 dengan Tarif sebesar 15% X 10% X Jumlah Imbalan Jasa Tidak Termasuk PPN atau 1,5% (PER-70/PJ/2007 Lampiran II No. III Angka 25.
    Selanjutnya Jasa Iklan Terutang PPN dengan Tarif Tunggal 10%.

    Demikian informasi.

    Thank's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    10 September 2008 at 12:25 pm

    Saya ikut guru kecil aja deh buat soal ini…

  • yoko sanjaya

    Member
    12 September 2008 at 4:37 pm

    ow begitu ya guru kecil… kalo spanduk gt kena pajak ga ya?? kan sama2 penyampaian informasi guru kecil..?

  • zhw

    Member
    12 September 2008 at 5:02 pm

    kalau itu kayaknya kena pajak daerah dech..
    kan ntar ke dispenda buat bayar retribusi..
    *pengalaman pribadi…*

  • Budianto

    Member
    12 September 2008 at 5:51 pm

    pajak reklame memang bayar ke pemda.
    tapi kalo jasa pembuatan spanduknya bagaimana ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now