Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jawaban atas Respon SP2DK
Selamat siang, izin tanya. Jika WP sudah merespon SP2DK yang diterima secara tertulis, tapi tidak dapat jawaban atau berita acara dari KPP, apakah klarifikasi wp dianggap diterima atau bagaimana ya rekan? terima kasih
Bisa jadi diterima atau masih kepending..coba ditanyakan ke AR nya rekan.
ditanyakan ke ARnya sj agar lebih pasti
diterima belum tentu ada kelanjutannya…tapi baiknya dikonfirmasi ke AR biar clear
Rekan2, mau bertanya. Saya juga beberapa kali mendapat SP2DK tersebut, yang ingin saya tanyakan apakah hasil dari SP2DK yaitu DJP menerbitkan SKP?
Hati2 bisa diusul pemeriksaan atau pahit2nya bukti permulaan klo ada indikasi pidana
Dari pengalaman saya sebelumnya, AR tidak bisa menerbitkan SKP berdasarkan SP2DK… CMIIW
Kalau sudah kirim surat balasan ke alamt yang benar, tunggu saja info selanjutnya dari AR.
Kalau tidak ada follow up lg, ia tunggu saja. yang penting administrasi kita sudah follow up.