Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jasa Sopir Atas Orang Pribadi
Jasa Sopir Atas Orang Pribadi
Dear rekan2..
Mau ijin bertanya, kalau kita menggunakan jasa sopir orang pribadi untuk dinas luar kota sales.. untuk jasa tersebut dikenakan pajak apa saja ya ? dan mengacu ke peraturan undang penghasilan yang mana ya kak?
tergantung perjanjainnya dengan orang tersebut atau perusahaan
- Originaly posted by Sunshine1493:
Dear rekan2..
Mau ijin bertanya, kalau kita menggunakan jasa sopir orang pribadi untuk dinas luar kota sales.. untuk jasa tersebut dikenakan pajak apa saja ya ? dan mengacu ke peraturan undang penghasilan yang mana ya kak?
pph 21bisa atas pegawai ( apabila memang dianggap pegawai)
pph 21 bisa atas bukan pegawai
Viewing 1 - 4 of 4 replies