Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Digitalisasi Road Tax, Bayar Pajak Kendaraan Kini Dapat Stiker Khusus
Digitalisasi Road Tax, Bayar Pajak Kendaraan Kini Dapat Stiker Khusus
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan stiker pajak kendaraan atau road tax sticker, Senin (18/10). Tempelan penanda ini akan ditempelkan di mobil atau motor yang telah membayar pajak. Stiker tersebut lengkap dengan hologram pengaman dengan QR Code sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini juga menjadi bagian dari program Digitalisasi Road Tax, dalam rangka mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
Digitalisasi Road Tax bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak, serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik. Stiker tersebut nantinya menggantikan cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Seluruh data identitas dan bukti pembayaran terekam di dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak. Stiker road tax akan berganti warna setiap tahun. Fungsinya agar memudahkan identifikasi kendaraan bermotor yang sudah atau belum membayar pajak. Sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban kepada para penunggak pajak.
“Pemberian stiker ini sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,†ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Isitiono.
QR Code pada stiker penanda pajak dikembangkan melalui teknologi RFID. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Selain itu, stiker juga memudahkan polisi mengetahui keabsahan pelat nomor kendaraan. Sebab stiker berisikan data identitas asli kendaraan beserta pemiliknya, jadi misalnya pakai pelat nomor yang berbeda, bisa langsung terdeteksi.
Sumber: https://www.autofun.co.id/berita/siapsiap-mobil-da n-motor-bakal-pakai-stiker-khusus-penanda-telah-ba yar-pajak-tahunan-35315
Wow keren !!!! makin melek teknologi Indonesia mantapp
Kalau stickernya rusak, atau hilang gimane tuhhh
semoga menjadi lebih mudah kedepannya
- Originaly posted by veteran_esde:
Kalau stickernya rusak, atau hilang gimane tuhhh
bayar lagi gan wkwkwk
canda bang , pasti ada aturannya sama udah disiapin jg gamungkin gaada