• PPh 21 Grossup

     begawan5060 updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Ryuuzaki47

    Member
    13 October 2021 at 8:52 am
  • Ryuuzaki47

    Member
    13 October 2021 at 8:52 am

    Salam sejahtera rekan

    Mohon maaf saya ingin bertanya mengenai metode grossup di PPh 21 untuk komisi.
    Jadi perusahaan kami akan membayarkan komisi ke orang pribadi tanpa NPWP dengan nilai bersih dia terima Rp. 100.000.000,- .
    Apa bisa tolong dibantu rekan untuk perhitungan gross upnya berapa agar bisa saya input di eSPTnya?

    Terima kasih
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    13 October 2021 at 10:29 am
    Originaly posted by ryuuzaki47:

    Mohon maaf saya ingin bertanya mengenai metode grossup di PPh 21 untuk komisi.
    Jadi perusahaan kami akan membayarkan komisi ke orang pribadi tanpa NPWP dengan nilai bersih dia terima Rp. 100.000.000,- .
    Apa bisa tolong dibantu rekan untuk perhitungan gross upnya berapa agar bisa saya input di eSPTnya?

    Ph Bruto setelah Gross Up = 103.296.640
    DPP = 51.648.320
    PPh terutang
    6% X 50.000.000 = 3.000.000
    18% X 1.648.000 = 296.640
    Jumlah PPh terutang = 3.296.640

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now