Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami

  • Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami

     mabus updated 2 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • surya16

    Member
    1 October 2021 at 4:44 am
  • surya16

    Member
    1 October 2021 at 4:44 am

    1.Apa kriteria penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami untuk menghitung PPhnya?
    2. WP A status K2 kewajiban perpajakan terpisah dari istri, brp PTKP WP A
    Mohon pencerahan. Terima kasih

  • mabus

    Member
    1 October 2021 at 12:10 pm

    ijin berpendapat rekan

    Originaly posted by surya16:

    1.Apa kriteria penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami untuk menghitung PPhnya?

    jika istri meleburkan NPWP dengan suami, jadi hanya satu NPWP yaitu milik suami

    Originaly posted by surya16:

    2. WP A status K2 kewajiban perpajakan terpisah dari istri, brp PTKP WP A

    statusnya tetap K/2, nilainya 67.500.000. Sedang PTKP istri harus tetap TK/0

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now