Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian IUP Pertambangan

  • Pembelian IUP Pertambangan

     harind updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Ledis Situmorang

    Member
    21 September 2021 at 1:56 am

    Selamat Pagi Rekan,

    Mau ijin bertanya. Jika PT A adalah sebuah perusahaan tambang, dan sedang dalam proses pembuatan IUP, dan selama IUP sedang proses pengurusan, untuk menjalankan bisnisnya PT A membeli beberapa IUP perusahaan.
    Yang mau saya tanyakan adalah :
    1. Pencatatan akutansinya untuk pembelian IUP nya dicatat sebagai apa ya?
    2. Jika PT A menggunakan/memakai IUP dengan perjanjian kerja (JO) dalam waktu tertentu, saat melakukan pembayaran DP untuk memakai IUP dicatat sebagai apa ya? dan jika selama menggunakan IUP, beberapa operasional seperti PNBP di bayarkan oleh PT A, enaknya dicatat apa ya?

    Note : IUP (Ijin Usaha Pertambangan)

    Mohon pencerahan peraturan yang terkait dengan transaksi seperti ini. Atau ada yang punya pengalaman seperti ini? Mohon pencerahannya, karena saya masih anak baru di bidang pertambangan.

    Terima kasih sebelumnya, semoga ada yang respon euy hehehe

  • Ledis Situmorang

    Member
    21 September 2021 at 1:56 am
  • harind

    Member
    21 September 2021 at 7:15 am

    masuk ke biaya perizinan saja rekan

  • Ledis Situmorang

    Member
    21 September 2021 at 12:20 pm
    Originaly posted by harind:

    masuk ke biaya perizinan saja rekan

    Kalau saya catat sebagai biaya perizinan nilainya cukup material rekan. Agak sedikit riskan untuk laporan ke pajaknya.

  • harind

    Member
    23 September 2021 at 4:48 am

    jika material, masuk biaya praoperasi/biaya pendirian dan diamortisasi biayanya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now