Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Rumus Perhitungan PPh 21 Gross Up
Rumus Perhitungan PPh 21 Gross Up
Mohon izin ingin bertanya, kok rumus Lapisan 1 PKP 0 – 47.500.000 = (PKP setahun x 5%)/95,25% dan lapisan kedua misalnya ada tambahan (PKP x 5/95,25) dan lapisan 2 By Jabatan < 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85,75 + 2.500.000 dan By Jabatan > 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000.
Kok bisa ada tambahan ,25 atau ,75 ya di rumusnya, tidak seperti rumus awal ( PKP setahun – 0 ) x 5/95+0 seperti ini.
Kalau boleh saya mau tanya dasar hukum aturannya yang lama dan terbaru perubahannya dan alasannya. Karena jika saya pakai rumus standar dengan yang ada ,25 dibelakangnya punya selisih yang jauh, dan malah mendekati rumus (PKP setahun x 5%)/95,25%.
Mohon pencerahnya dan ilmunya rekan-rekan.. Terimakasih.
dasar hukumnya masih sama PER 16 PJ 2016,
saya dah ga hitung manual lagi, sekarang udah banyak sistem yang support untuk perhitungan PPh 21 gross up, salah satunya di web calculator ortax. jadi gabisa komen perhitungan yang rekan buat.iya sih sudah ada rumus atau aplikasi yang tersedia, cuma apa bila kita diuji pemeriksa dengan hitungan manual kita sendiri kita ada pembelaan. soalnya kalau kita andelin rumus PPh21 Gross Up di Ortax misalnya atau di aplikasi yang sudah ada dan jadi, nanti kita bingung kalau misalnya kita tidak dihadapkan dengan aplikasi dan harus hitung manual.
Terima kasih atas tanggapannya, mungkin ada rekan lain yang ingin menanggapi..