Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak daerah untuk perusahaan yang baru berdiri

  • Pajak daerah untuk perusahaan yang baru berdiri

  • Iruirug

    Member
    9 September 2021 at 9:04 am
  • Iruirug

    Member
    9 September 2021 at 9:04 am

    Salam sejahtera.

    Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan, saya baru diterima bekerja di sebuah perusahaan amusement park yang baru berdiri, dokumen dan NPWP sudah ada. Perusahaan ini menjual tiket wahana permainan anak seperti bianglala, carusel, mobil listrik dsb. Lalu ada juga penyewaan container untuk f&b. Pajak apa saja yang mesti diurus oleh perusahaan saya jni?

    Terima kasih.

  • harind

    Member
    10 September 2021 at 10:56 am

    jika sudah ada penghasilan akan kena pajak hiburan…jika ada reklame/banner/spanduk/sejenisnya bisa kena pajak reklame…PBB akan kena tiap tahun

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now