Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penyampaian Pemberitahuan Manfaat PPh 21 lewat dari 15 Agustus 2021 Masih boleh ?
Penyampaian Pemberitahuan Manfaat PPh 21 lewat dari 15 Agustus 2021 Masih boleh ?
Siang Rekan,
Sesuai dengan PMK 82 Tahun 2021 untuk pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 itu paling lambat tgl 15 Agustus 2021.
Apabila WP lewat dari Tgl 15 Agustus 2021 mengajukan "pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21" apakah masih boleh ?
Karena sewaktu diajukan di web pajak masih bisa keluar permohonan tsb.
Thank you.
bisa, cuman tidak bisa dipakai untuk masa Juli. jadi efektifnya agustus-desember,.
Boleh, tapi hanya dapat memanfaat insentif sejak masa mengajukan pemberitahuan. Batas akhir 15 Agustus khusus untuk WP yang akan memanfaatkan insentif pada masa Juli
Terima Kasih Rekan untuk jawabannya.