Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penyampaian Pemberitahuan Manfaat PPh 21 lewat dari 15 Agustus 2021 Masih boleh ?

  • Penyampaian Pemberitahuan Manfaat PPh 21 lewat dari 15 Agustus 2021 Masih boleh ?

     jatis updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • jatis

    Member
    3 September 2021 at 4:21 am

    Siang Rekan,

    Sesuai dengan PMK 82 Tahun 2021 untuk pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 itu paling lambat tgl 15 Agustus 2021.

    Apabila WP lewat dari Tgl 15 Agustus 2021 mengajukan "pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21" apakah masih boleh ?

    Karena sewaktu diajukan di web pajak masih bisa keluar permohonan tsb.

    Thank you.

  • jatis

    Member
    3 September 2021 at 4:21 am
  • taxmin

    Member
    3 September 2021 at 7:03 am

    bisa, cuman tidak bisa dipakai untuk masa Juli. jadi efektifnya agustus-desember,.

  • budul

    Member
    3 September 2021 at 7:04 am

    Boleh, tapi hanya dapat memanfaat insentif sejak masa mengajukan pemberitahuan. Batas akhir 15 Agustus khusus untuk WP yang akan memanfaatkan insentif pada masa Juli

  • jatis

    Member
    3 September 2021 at 7:31 am

    Terima Kasih Rekan untuk jawabannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now