Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Direktur Menerima Gaji Hanya Beberapa Bulan Setahun (Tidak Rutin), Melebihi PTKP
PPh 21 Direktur Menerima Gaji Hanya Beberapa Bulan Setahun (Tidak Rutin), Melebihi PTKP
Ingin bertanya mengenai kasus ketika seorang direktur (TK/0) mengambil gaji secara tidak rutin.
Sebagai contoh, seorang direktur yang juga merupakan pemegang saham mengambil gaji dari PT nya. Akan tetapi, karena PT masih baru, maka namanya juga pendiri, direktur seringkali tidak mengambil gaji untuk membantu keadaan perusahaan. Contohnya apabila perusahaan sedang tidak mendapat omset di bulan tersebut misalnya karena client belum membayar atau belum menyelesaikan sebuah termin proyek.
Dalam kasus ini, sebagai contoh, direktur mengambil gaji sebagai berikut:
Januari: 0
Februari: mendapat pembayaran dari client, mengambil gaji dari pemasukan sebesar 40.000.000
Maret: 0
April: 0
Mei: 20.000.000
Juni: 15.000.000
Agustus: 1.000.000
September – Desember: 0Total di tahun tersebut: 40 + 20 + 15 + 1 = 76 juta, melebihi 54 juta PTKP untuk TK/0.
1. Apakah tetap penghasilnnnya harus dikali 12? Kalau iya maka 40 juta dikali 12 adalah 480 juta, maka dikenakan tarif sampai 25%, padahal direktur hanya menerima penghasilan sebesar 40 juta sekali saja
2. Apakah bisa direktur tersebut dianggap BUKAN PEGAWAI DENGAN PENDAPATAN BERKESINAMBUNGAN sehingga dihitung dengan rumus tarif Ps 17 x 50% x bruto dan dikurangi PTKP bulanan, dihitung secara kumulatif?
3. Bagaimana perusahaan dapat mengeluarkan bupot untuk direktur tersebut?Terimakasih banyak.
semoga ini bukan PR
Menurut PER – 16/PJ/2016
Pegawai Tetap
adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur
adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.Berapa gaji direktur berdasaran yang telah ditetapkan?
perlu dilihat dulu apakah ada perjanjian secara tertulis perihal pernerimaan gaji ybs, apakah disaat tidak menerima uang secara akunting mencatat hutang gaji, apakah ada pembayaran kepada ybs selain gaji yang merupakan objek PPh 21 mis : tunjangan, bpjs, dll…
- Originaly posted by hendrioye:
semoga ini bukan PR
Apa yang dimaksud dengan PR, rekan?
Originaly posted by hendrioye:Berapa gaji direktur berdasaran yang telah ditetapkan?
Sepertinya karena direkturnya juga merupakan owner (pemegang saham) jadi tidak ditentukan dari awal (suka suka saja, bisa juga jadi gajinya 0). Maksudnya tidak melalui kontrak kerja, dsb.
Originaly posted by harind:perlu dilihat dulu apakah ada perjanjian secara tertulis perihal pernerimaan gaji ybs, apakah disaat tidak menerima uang secara akunting mencatat hutang gaji, apakah ada pembayaran kepada ybs selain gaji yang merupakan objek PPh 21 mis : tunjangan, bpjs, dll…
Ada juga rekan, seperti jamsostek itu pasti ada (tidak bisa tidak ada sekarang kan wajib).
- Originaly posted by harind:
perlu dilihat dulu apakah ada perjanjian secara tertulis perihal pernerimaan gaji ybs, apakah disaat tidak menerima uang secara akunting mencatat hutang gaji, apakah ada pembayaran kepada ybs selain gaji yang merupakan objek PPh 21 mis : tunjangan, bpjs, dll…
Harusnya sih ada ya rekan, karena kan wajib. Tapi berdasarkan orang jamsostek untuk yang gajinya tidak menentu, set saja jumlah gajinya di jamsostek seminimal mungkin, dan diset ulang per bulan sesuai dengan dia dapatnya berapa, jadi sebetulnya tiap bulan pasti ada tunjangan seperti JHT atau JKK tapi jumlahnya sedikit sekali (hanya berapa puluh ribu rupiah saja).
- Originaly posted by gregoriusutama:
Apa yang dimaksud dengan PR, rekan?
homework
mestinya ada berapa kisaran gaji direktur, karena ini penting untuk membedakan antara gaji dengan dividen,
sekelas direktur mestinya gak sulit untuk ambil keputusan - Originaly posted by hendrioye:
homework
mestinya ada berapa kisaran gaji direktur, karena ini penting untuk membedakan antara gaji dengan dividen,
sekelas direktur mestinya gak sulit untuk ambil keputusansaya sependapat
- Originaly posted by hendrioye:
mestinya ada berapa kisaran gaji direktur, karena ini penting untuk membedakan antara gaji dengan dividen,
sekelas direktur mestinya gak sulit untuk ambil keputusanDividen kan diberikan ke semua pemilik saham termasuk yang tidak punya jabatan?
Apa maksudnya dengan kisaran gaji? Maksudnya gajinya ditetapkan saja atau secara administrasi aja dikasih kisaran gaji? namanya gaji itu penghasilan teratur harus selalu dibagikan tiap bulan kalo gak bukan gaji namanya komisi imbalan berkesinambungan
- Originaly posted by gregoriusutama:
Dividen kan diberikan ke semua pemilik saham termasuk yang tidak punya jabatan?
Apa maksudnya dengan kisaran gaji? Maksudnya gajinya ditetapkan saja atau secara administrasi aja dikasih kisaran gaji?walah … buat saja keputusan berapa gaji sebulan, kalau kurang berarti perusahaan berhutang ke direktur, tapi kalau lebih berarti itu bisa dianggap bonus tahunan atau dividen atau direktur mesti mengembalikan kelebihan pembayaran gaji
- Originaly posted by yap30:
namanya gaji itu penghasilan teratur harus selalu dibagikan tiap bulan kalo gak bukan gaji namanya komisi imbalan berkesinambungan
Harusnya sih gak masalah rekan asalkan pajaknya jalan dan akuntansinya benar. Maksudnya untuk sekarang hal ini dicatat sebagai gaji, dan asumsinya kena PPh 21 biasa, tapi gak tau yang mana. Kalau memang harusnya tidak dicatat sebagai gaji tapi honor atau komisi begitu harusnya tidak masalah toh perusahaan masih baru dan mungkin hanya ber2 saja. Jadi kalau ada kesalahan dalam hitungan pajaknya boleh minta sarannya rekan.
- Originaly posted by hendrioye:
walah … buat saja keputusan berapa gaji sebulan, kalau kurang berarti perusahaan berhutang ke direktur, tapi kalau lebih berarti itu bisa dianggap bonus tahunan atau dividen atau direktur mesti mengembalikan kelebihan pembayaran gaji
Sepertinya saran yang bagus rekan.
Jadi kita anggap saja gaji direktur itu 6 juta sebulan misalnya, dan kemudian gaji ketika menerima banyak itu dianggap pelunasan gaji bulan yang tidak dapat gaji ya rekan?
Kalau begitu, apakah ketika ada beban gaji tapi tidak benar dibayarkan (gaji 0) di bulan itu, pajak harus tetap dibayarkan/lapor?
Kalau sifatnya bisa diberikan kapan saja dan dengan nominal yang suka-suka seperti itu menurut saya itu deviden.
Tidak lazim diperusahaan mana juga praktek seperti ini.Tapi kalau ada metode penghitungannya dan wajar, sah-sah aja sih menurut saya. Gaji bisa hitung bulanan, hari kerja, jam kerja, % dari nilai pekerjaan dan satuan-satuan lainnya.
Karena informasinya belum lengkap, menurut saya itu deviden.