Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Telat Lapor Realisasi PPh 21 DTP

  • Telat Lapor Realisasi PPh 21 DTP

     Josephina Ogot updated 1 year, 11 months ago 12 Members · 29 Posts
  • raicho29

    Member
    19 August 2021 at 3:11 am

    Halo Rekan,

    Mau tanya apabila insentif pph 21 sudah dicairkan ke karyawan namun realisasinya telat lapor (jd tdk diterima di djp online) apakah yg harus dilakukan?

    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

  • raicho29

    Member
    19 August 2021 at 3:11 am
  • CMariska1993

    Member
    19 August 2021 at 3:25 am

    dear rekan,

    realisasi PPh 21 DTP masa juli apakah tidak diterima dengan notif sbb
    " anda hanya dapat melaporkan Masa pelaporan dari masa 8 2021"
    ini juga terjadi dengan saya,
    padahal saya sudah buat pembetulan untuk SPT PPh 21 masa juli karena sebelumnya sudah terlanjur bayar dan lapor di tgl 10 Agustus.

    Dear rekan lainnya mohon bantuannya, sebaiknya bagaimana

  • raicho29

    Member
    19 August 2021 at 4:19 am

    Dear Rekan @CMariska1993

    Terima kasih untuk responnya.

    Saya diberitahu oleh AR pajak bahwa krn telat lapor realisasi maka insentif tidak dapat dimanfaatkan jadi dg kt lain DTP yang diajukan harus disetor ke kas negara. Tp kondisinya adalah PPh 21 DTP sudah dicairkan secara tunai ke karyawan tp akibat telat lapor kami jg harus setor ke kas negara sejumlah ebilling DTP tsb.
    Hal ini sangat merugikan kami.
    Mohon bantuannya apakah ada solusi selain ini Rekan?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • budul

    Member
    19 August 2021 at 4:32 am
    Originaly posted by raicho29:

    Mohon bantuannya apakah ada solusi selain ini Rekan?

    Ketentuannya memang seperti apa yg disampaikan oleh AR.

  • raicho29

    Member
    19 August 2021 at 4:34 am

    Dear Rekan @budul

    Terima kasih untuk responnya.
    Ternyata seperti itu ya Rekan. Jadi tidak ada solusi lain selain Setor ke kas Negara sejumlah ebilling DTP tsb. Wah berat sekali ya sanksinya.

    Semoga Rekan-rekan tidak ada yang telat lapor ya.

  • budul

    Member
    19 August 2021 at 4:43 am
    Originaly posted by raicho29:

    Ternyata seperti itu ya Rekan. Jadi tidak ada solusi lain selain Setor ke kas Negara sejumlah ebilling DTP tsb. Wah berat sekali ya sanksinya.

    Sayangnya seperti itu.

    Originaly posted by raicho29:

    Semoga Rekan-rekan tidak ada yang telat lapor ya.

    Terutama ketika tanggal 20 bertepatan dengan hari libur, berbeda dengan laporan SPT yang bisa dilaporkan di hari kerja berikut, laporan realisasi tetap harus dilaporkan paling telat tgl 20.

  • raicho29

    Member
    19 August 2021 at 4:46 am

    Dear Rekan @budul

    Nah betul ini kejadian pd bulan 20 Juli yg bertepatan dg tanggal merah. Ternyata tgl merah pun tetap dihitung sebagai batas akhir.
    Semoga ada ketentuan yang lebih baik kedepannya contohnya seperti telat lapor diberikan denda tarif bunga

  • bayamPopeye

    Member
    19 August 2021 at 9:49 am

    Mungkin rekan @raicho29 telat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 21 (lebih dari tgl 15 Agustus 2021) jadi tidak bisa menggunakan insentif dari Juli 2021.

  • pajaksolid

    Member
    19 August 2021 at 9:59 am
    Originaly posted by bayamPopeye:

    jadi tidak bisa menggunakan insentif dari Juli 2021.

    apakah sama bila dalam bulan juli tidak ada terutang dtp namun ada kemungkinan bulan agustus ada, apakah bulan agustus tidak dapat memanfaatkan insentif pph 21? dikarenakan bulan juli tidak lapor dtp krn nihil

  • bayamPopeye

    Member
    20 August 2021 at 2:47 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    apakah sama bila dalam bulan juli tidak ada terutang dtp namun ada kemungkinan bulan agustus ada, apakah bulan agustus tidak dapat memanfaatkan insentif pph 21? dikarenakan bulan juli tidak lapor dtp krn nihil

    Tetep bisa lapor insentif Agustus walaupun Julinya tidak dilapor rekan

  • budul

    Member
    20 August 2021 at 3:08 am
    Originaly posted by bayamPopeye:

    Tetep bisa lapor insentif Agustus walaupun Julinya tidak dilapor rekan

    setuju, Sebelum PMK-82 berlaku kita masih bisa melaporkan laporan realisasi nihil, tapi sekarang tidak bisa.

  • harind

    Member
    21 August 2021 at 12:46 am
    Originaly posted by raicho29:

    Mohon bantuannya apakah ada solusi selain ini Rekan?

    ini masalhnya ada kelalaian…klopun bisa di nego ke karyawan untuk dioffset ke pembayaran ttt…

  • pajaksolid

    Member
    21 August 2021 at 4:27 am
    Originaly posted by budul:

    setuju, Sebelum PMK-82 berlaku kita masih bisa melaporkan laporan realisasi nihil, tapi sekarang tidak bisa.

    baik, kemarin saya menggunakan solusi untuk sekedar lapor saja dengan cara memasukkan nilai 1 ke dalam realisasi. sehingga tetap melakukan laporan realisasi

  • raicho29

    Member
    24 August 2021 at 1:51 am
    Originaly posted by bayamPopeye:

    Mungkin rekan @raicho29 telat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 21 (lebih dari tgl 15 Agustus 2021) jadi tidak bisa menggunakan insentif dari Juli 2021.

    bukan rekan @bayamPopeye jadi saya telat lapor insentif pph 21 masa Juni melewati tanggal 20 Juli 2021. Dan pph 21 insentif tersebut sudah diberikan tunai ke karyawan. Karena telat lapor tsb saya jadinya harus membayar pph 21 ke kas negara dg kt lain tdk dpt memanfaatkan insentif tsb. saya rasa peraturan ini sangat memberatkan mengingat sanksinya seperti itu.

    • gtx19

      Member
      29 November 2021 at 2:42 pm

      ini kasusnya sama dgn saya. berarti kita harus membuat spt pembetulan ya rekan? dengan pph 21 yg harusnya dtp tapi dibayarkan jadinya?

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now