Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya

  • Angsuran Sewa Geudung 5 Tahun dan Pajaknya

     harind updated 2 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • anggrps

    Member
    29 July 2021 at 9:36 am
  • anggrps

    Member
    29 July 2021 at 9:36 am

    Selamat sore rekan,

    kiranya ada yang bisa membantu

    Bila perusahaan melakukan sewa sedung selama 5 tahun
    biaya sewa = Rp 400.000.000,-
    pph 4 ayat 2 = Rp 40.000.000,-
    Total Bayar = Rp 360.000.000,-

    bagaimana pengakuan akuntansi dan pembayaran pajak PPh 4 ayat 2 nya jika :
    1. Pembayaran sewa Tahun ke 1 = Rp 72.000.000 di transfer
    2. Pembayaran sewa Tahun ke 2 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 2
    3. Pembayaran sewa Tahun ke 3 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 3
    4. Pembayaran sewa Tahun ke 4 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 4
    5. Pembayaran sewa Tahun ke 5 = Rp 72.000.000 cover cek Tahun ke 5

    Sedangkan cover cek Tahun ke 2 – 5 (yang sudah di ttd dan diberikan tanggal per tahunnya) harus diberikan semua ke pemberi sewa langsung saat pembayaran tahun ke 1.

    pertanyaan :
    1. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan full Rp 40 jt jika diberikan invoice langsung total 5 tahun ?

    2. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan Rp 8 jt pertahun jika invoice dibagi/diberikan pertahun (selama 5 tahun) ?

    3. bagaimana pengakuan jurnal sewa dibayar dimukanya?
    a.) jika diberikan invoice langsung total 5 tahun
    b.) jika invoice dibagi pertahun (selama 5 tahun)

    Mohon bantuannya
    Terimakasih banyak

  • ewox

    Member
    29 July 2021 at 10:10 am
    Originaly posted by anggrps:

    1. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan full Rp 40 jt jika diberikan invoice langsung total 5 tahun ?

    iya benar

    Originaly posted by anggrps:

    2. apakah pajak pph 4 ayat 2 dibayarkan Rp 8 jt pertahun jika invoice dibagi/diberikan pertahun (selama 5 tahun) ?

    iya benar

    Originaly posted by anggrps:

    3. bagaimana pengakuan jurnal sewa dibayar dimukanya?
    a.) jika diberikan invoice langsung total 5 tahun
    Sewa di bayar di muka (Debet) 400 juta
    Kas/Bank (Kredit) 360 juta
    Hutang Pajak (Kredit) 40 juta

    Jurnal realisasi beban sewa tiap thn nya
    Beban sewa (Debet) 80 juta
    Sewa dibayar dimuka (Kredit) 80 juta

    jurnal pembyrn pajak paling lambat tgl 10 bln berikutnya
    Hutang Pajak (debet) 40 juta
    Kas/Bank (Kredit) 40 juta

    b.) jika invoice dibagi pertahun (selama 5 tahun)

    Beban Sewa (Debet) 80 Juta
    Kas/Bank (Kredit) 72 Juta
    Hutang Pajak (Kredit) 8 juta

    jurnal realisasi pembyrn pajak paling lambat tgl 10 bln berikutnya
    Hutang Pajak (debet) 8 juta
    Kas/Bank (Kredit) 8 Juta

  • ewox

    Member
    29 July 2021 at 10:11 am

    Pasal 2

    (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  • anggrps

    Member
    29 July 2021 at 10:35 am
    Originaly posted by ewox:

    b.) jika invoice dibagi pertahun (selama 5 tahun)

    Beban Sewa (Debet) 80 Juta
    Kas/Bank (Kredit) 72 Juta
    Hutang Pajak (Kredit) 8 juta

    jurnal realisasi pembyrn pajak paling lambat tgl 10 bln berikutnya
    Hutang Pajak (debet) 8 juta
    Kas/Bank (Kredit) 8 Juta

    berarti rekan ewox walaupun cek Tahun Ke 2 sampai ke 5 sudah diserahkan semua ke pemberi sewa di Tahun pertama dan jika invoice diberikan pertahun (selama 5 tahun) oleh pemberi sewa.

    si pemberi sewa minta cover cek untuk sewa Tahun Ke 2 sampai ke 5 sebagai jaminan.

    tidak perlu menjurnal seperti ini ya rekan :

    Sewa di bayar di muka (Debet) 400 juta
    Hutang Sewa (Kredit) 360 juta
    Hutang Pajak (Kredit) 40 juta

    Kalau saya jurnal seperti di atas apa jadi masalah di pajak dan pembukuannya?

  • harind

    Member
    31 July 2021 at 3:11 am

    di pajak lebih melihat ke laba ruginya rekan (proporsi biaya sewanya) adapun pencatatan di neraca terkait transaksi ini sewajarnya tidak menjadi masalah

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now