Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembayaran atas Pajak Penghasilan Bisa Dibiayakan?

  • Pembayaran atas Pajak Penghasilan Bisa Dibiayakan?

     harind updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Elina Ginting

    Member
    1 July 2021 at 7:32 am
  • Elina Ginting

    Member
    1 July 2021 at 7:32 am

    Permisi rekan izin tanya,

    Pada laporan keuangan perusahaan saya terdapat Beban PPh, yang didalamnya terdapat pembayaran atas pajak penghasilan 21, 22, 23 dan 4(2). Apakah boleh dijadikan sebagai biaya pada SPT 1771?

  • hendrioye

    Member
    1 July 2021 at 7:55 am

    gak boleh

  • taxmin

    Member
    1 July 2021 at 11:52 pm

    koreksi fiskal positif rekan.

  • Kevin William

    Member
    2 July 2021 at 1:08 am

    Di pasal 9 ayat (1) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan rekan, untuk menentukan besarnya PKP tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.

  • harind

    Member
    2 July 2021 at 3:14 am

    tidak dapat dijadikan biaya rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now