Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembayaran atas Pajak Penghasilan Bisa Dibiayakan?
Pembayaran atas Pajak Penghasilan Bisa Dibiayakan?
Permisi rekan izin tanya,
Pada laporan keuangan perusahaan saya terdapat Beban PPh, yang didalamnya terdapat pembayaran atas pajak penghasilan 21, 22, 23 dan 4(2). Apakah boleh dijadikan sebagai biaya pada SPT 1771?
gak boleh
koreksi fiskal positif rekan.
Di pasal 9 ayat (1) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan rekan, untuk menentukan besarnya PKP tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan.
tidak dapat dijadikan biaya rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies