Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph21 atas Penghasilan LN
Bagimana jika karyawan menerima penghasilan (Gaji) dari Luar Negari, dan melakukan pemotongan dan penyetoran sendiri pph21 tiap bulan?
Apakah diperbolehkan?
dihitung diakhir tahun juga boleh, kalo bayar dan motong sendiri, Bupot A1 nya mau siapa yang buat?
- Originaly posted by Fawwazil:
Bagimana jika karyawan menerima penghasilan (Gaji) dari Luar Negari, dan melakukan pemotongan dan penyetoran sendiri pph21 tiap bulan?
mekanismenya bagaimana rekan….bisa motong sendiri?
Viewing 1 - 4 of 4 replies