Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E SPT PPh Badan tidak mengakomodasi Kompensasi Kerugian Fiskal bagi WP yang mempunyai Kredit Pajak

  • E SPT PPh Badan tidak mengakomodasi Kompensasi Kerugian Fiskal bagi WP yang mempunyai Kredit Pajak

     edyharijanto updated 14 years, 1 month ago 1 Member · 2 Posts
  • edyharijanto

    Member
    22 February 2010 at 8:33 pm

    Terkait lampiran kompensasi kerugian fiskal. Jika SPT manual tidak ada masalah.
    Di e SPT Jumlah kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2009 secara otomatis akan sama dengan laba fiskal tahun 2009. Tidak bisa lebih kecil daripada laba fiskal tahun 2009.
    Padahal di tahun 2009 kami ada kredit pajak. Untuk menghindari lebih pungut yang sama artinya dengan Lebih bayar maka terpaksa kredit pajak tsb "dibiayakan".
    Padahal kalo SPT manual kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2009 bisa diinput lebih kecil daripada laba fiskal tahun 2009 sehingga WP tidak rugi karena dapat mengkreditkan kredit pajak.
    Bagaimana ini Dirjen Pajak????

  • edyharijanto

    Member
    22 February 2010 at 8:33 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now