Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperpanjang Sampai Akhir Tahun. Ini Daftarnya!
Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperpanjang Sampai Akhir Tahun. Ini Daftarnya!
Jakarta – Pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka membantu mengurangi beban mereka melewati pandemi COVID-19. Sejumlah insentif pajak yang akan habis tenggat waktunya akan kembali diperpanjang.
"Khusus insentif usaha ini pertanyaan yang muncul dari teman media ini termasuk ekstension untuk fasilitas pajak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (21/6/2021).Ia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun.
"Jadi pemerintah putuskan fasilitas insentif pajak. Insentif usaha beberapa PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun," jelasnya.
Selain itu, kata Suahasil, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.
"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu," kata dia.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5614557/diskon-pajak-diperpanjang-sampai-akhir-tah un-ini-daftarnya
Wah akhirnya diperpanjang juga
sudah ada PMK baru nya kah?
Mohon pencerahan rekan2 ortax.salam
- Originaly posted by melantoim:
sudah ada PMK baru nya kah?
saat ini blm ada
kabar baik ini…smg dapat langsung diterapkan dibulan selanjutnya…
Dear Admin
PPH Final UMKM ditanggung pemerintah maksudnya bagaimana ya,apakah tetap ada PPH Final tetapi di discount atau PPH Final dibebaskan 100%
Terima Kasih
"PPH Final UMKM ditanggung pemerintah maksudnya bagaimana ya,apakah tetap ada PPH Final tetapi di discount atau PPH Final dibebaskan 100%"
ditanggung pemerintah 100%, nanti buat SSE nya uraiannya ditulis PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
9/PMK.03/2021 , lalu jgn lupa untuk lapor realisasinya di DJPHari ini 01 juli. Namun PMK baru yang mengatur perpanjangan insentive ini masih blm ada. Bagi importir pun akhirnya tidak dapat SKB nya
- Originaly posted by asongan:
Hari ini 01 juli. Namun PMK baru yang mengatur perpanjangan insentive ini masih blm ada. Bagi importir pun akhirnya tidak dapat SKB nya
solusinya gmn ya, apakah tetap bayar PPh 22 nya? krn acuan SKB nya sdh berakhir.
masih tetep dibayarkan rekan, selagi menunggu pmk terbaru keluar
kabar gembira PMK perpanjangan insentif sudah keluar, PMK NO.82/PMK.03/2021.
Namun di laman DJP belum terupdate untuk pengajuan yang terbaru.