Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 BPJS Kesehatan seluruhnya ditanggung Pemberi Kerja

  • Perhitungan PPh 21 BPJS Kesehatan seluruhnya ditanggung Pemberi Kerja

     tirtapd updated 2 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • oribaa

    Member
    19 June 2021 at 7:05 am

    Selamat siang rekan,

    Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?

    Terimakasih

  • oribaa

    Member
    19 June 2021 at 7:05 am
  • taxmin

    Member
    21 June 2021 at 2:40 am

    bisa

    salah satu kutipan kalimat dari lampiran per16 pj 2016

    "Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    (BPJS) Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi
    Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
    yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
    Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan,
    asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
    beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada
    perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut
    digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja
    kepada pegawai.
    "

  • oribaa

    Member
    21 June 2021 at 5:51 am

    Kalau JHT yang seluruhnya (5,7%) ditanggung perusahaan, apakah bisa dibiayakan seluruhnya? Dan apabila bisa, berarti tidak ada nilai JHT yang menjadi mengurang penghasilan brutto?

  • Vanhounten

    Member
    21 June 2021 at 6:07 am
    Originaly posted by oribaa:

    Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?

    Menambahkan sedikit, bisa dimasukan sebagai komponen penambah penghasilan karyawan.

    Tapi hanya porsi yang 1%.

    yang 4% tidak bisa dijadikan penambah penghasilan, karena 4% memang sudah kewajiban perusahaan

  • tirtapd

    Member
    22 June 2021 at 1:27 pm
    Originaly posted by oribaa:

    Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?

    iya dimasukin semua sbg penambah ph bruto

    Originaly posted by oribaa:

    Kalau JHT yang seluruhnya (5,7%) ditanggung perusahaan, apakah bisa dibiayakan seluruhnya? Dan apabila bisa, berarti tidak ada nilai JHT yang menjadi mengurang penghasilan brutto?

    di sisi perusahaan bisa dibiayakan, di sisi karyawan (utk keperluan perhitungan pph 21) jadi gaada pengurang

    #cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now