Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Selain Sembako, Pemerintah Berencana Kenakan PPN atas Jasa Pendidikan

  • Selain Sembako, Pemerintah Berencana Kenakan PPN atas Jasa Pendidikan

     p3ts updated 2 years, 9 months ago 9 Members · 10 Posts
  • Kevin William

    Member
    14 June 2021 at 8:25 am

    Jakarta – Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat.
    "Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

    Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

    "Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.

    Neil juga menjelaskan rencana itu masih dalam tahap rancangan. Dia mengatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut dengan DPR RI.

    "Pemerintah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) ke DPR dan sampai hari ini belum bahas secara detail substansinya di rapat paripurna. Sehingga belum dapat melakukan penjelasan kepada publik," kata Neil.

    Lagi pula, kata Neil, saat ini pemerintah juga masih fokus memulihkan ekonomi nasional. Karena itu, dia memastikan, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang dapat berdampak buruk pada pemulihan ekonomi.

    "Untuk saat ini pemerintah masih berfokus dalam pemulihan ekonomi nasional dan hal tersebut akan menjadi tema utama pemerintah di tahun ini. Sampai hari ini pemerintah menggunakan seluruh instrumen APBN untuk digunakan dalam proses memulihkan ekonomi. Dengan demikian, hal-hal yang dapat berdampak buruk pada pemulihan ekonomi tidak mungkin dilakukan," papar dia.

    "Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus karena, dalam satu sisi penerimaan negara tertekan, namun di sisi lain belanja negara juga meningkat tajam, sehingga pemerintah harus mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang akan datang," sambung Neil.

    RUU KUP
    Dalam dalam draf RUU revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

    Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga bimbel.

    Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.

    Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5601506/pemerintah -jelaskan-soal-rencana-jasa-pendidikan-kena-ppn

  • Kevin William

    Member
    14 June 2021 at 8:25 am
  • Raka Wicaksono

    Member
    14 June 2021 at 8:30 am

    tarif naik + jenis barang & Jasa malah bertambah yang dikenakan. haduhh

  • yap30

    Member
    14 June 2021 at 9:03 am

    di negara lain sudah diterapkan kok pajak sembako dan pendidikan. wajar saja

  • rendyseo

    Member
    14 June 2021 at 9:17 am

    semoga tidak terlaksana ya karena mengingat ekonomi masyarakat msh blm pulih

  • muhammadwijaya

    Member
    14 June 2021 at 9:38 am

    siap siap buruh minta kenaikan upah

  • melantoim

    Member
    15 June 2021 at 4:14 am

    wajar di negara lain ada, soalnya, negara lain belum ada uang 11ribu Triliun. Kalo kita kan sudah ada, masa PPN mau diterapkan di jasa pendidikan juga.

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:23 pm

    harusnya nunggu pulih dahulu, jangan posisi sekarang

    https://www.topkarir.com/lowongan

  • rikifebriansyah

    Member
    17 June 2021 at 1:52 am

    Jadi ingat lagunya Iwan Fals "Negara harus bebaskan biaya pendidikan, itulah~ gunanya Negara"

  • p3ts

    Member
    18 June 2021 at 8:45 am

    sebelas ribu triliun sudah ada di kantong saya daftar namanyaa… mengutip kata seseorang…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now