Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Masuk Draft RUU! Berikut Skema Pajak Penghasilan Minimum

  • Masuk Draft RUU! Berikut Skema Pajak Penghasilan Minimum

     sorosoro updated 2 years, 9 months ago 10 Members · 11 Posts
  • Kevin William

    Member
    9 June 2021 at 2:49 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak yang merugi.
    Wajib Pajak Badan yang bisa mendapatkan pajak minimum ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

    "Pajak penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," jelas draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Kamis (3/6/2021).

    Adapun penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.

    Penghasilan bruto yang dimaksud juga tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan bukan objek pajak.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Dalam draft RUU KUP tersebut juga dicontohkan sebagai berikut:

    Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp20 juta.

    – Penghasilan Kena Pajak Rp20.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang
    20% x Rp20.000.000,00 Rp 4.000.000,00

    Penghasilan bruto Rp500.000.000,00
    Pembayaran Pajak Penghasilan minimum:
    1% x Rp500.000.000,00 Rp 5.000.000,00

    "Oleh karena pajak penghasilan terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai pajak penghasilan minimum sebesar Rp 5.000.000," jelas draft RUU KUP.

    sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210603110222- 4-250240/ini-skema-pajak-sri-mulyani-untuk-perusah aan-rugi

  • Kevin William

    Member
    9 June 2021 at 2:49 am
  • rebarsteel

    Member
    9 June 2021 at 2:51 am

    katanya untuk perusahaan rugi, tapi dicontoh ngga rugi

  • safira_ayu

    Member
    9 June 2021 at 2:55 am

    negara sedang BU sepertinya, tarif PPN dan PPh OP jadi dinaikkan

  • yap30

    Member
    9 June 2021 at 6:22 am

    untung rugi tetap bayar pajak yasudah gak perlu buat laporan keuangan bayar saja 1% dari omzet final beres

  • rendyseo

    Member
    9 June 2021 at 6:34 am

    Rugi tidak ada penambahan kemampuan ekonomis ttp dipotong pajak ya?

  • TotoRyadi

    Member
    9 June 2021 at 3:30 pm

    dengan kata lain, wp harus membayar minimal 1% , kalo lebih boleh, kurang tidak boleh , begitu?

  • wousain

    Member
    10 June 2021 at 4:55 am
    Originaly posted by totoryadi:

    dengan kata lain, wp harus membayar minimal 1% , kalo lebih boleh, kurang tidak boleh , begitu?

    sepertinya begitu rekan, yang menjadi pertanyaan status lebih bayar dan kredit pajak bagaimana perlakuannya di PMK yang baru

  • muhammadwijaya

    Member
    14 June 2021 at 9:33 am

    akibat subsidi subsidi yang diberikan, pendapatan negara berkurang,
    sekarang di korek korek lagi wajib pajak

  • p3ts

    Member
    14 June 2021 at 9:52 am

    konsep ini terlalu kreatif sehingga melupakan pengertian Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis… maka konsep ini harus batal demi hukum… yaa semoga tidak perlu menjadi kontroversi malah membuang energi… sipp

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:25 pm
Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now