Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kode Objek Pajak
Mohon informasinya Rekan-rekan,
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, perusahaan saya menggunakan jasa perorangan. Kode objek pajak dalam PPh 21 yang mana ya?
Thanks
- Originaly posted by nida95:
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, perusahaan saya menggunakan jasa perorangan. Kode objek pajak dalam PPh 21 yang mana ya?
Up.
Mohon bantuannya rekan-rekan
411121-100
- Originaly posted by yap30:
411121-100
Terima kasih rekan
Tetapi yang saya maksud kode objek pajak untuk input bukti potong tidak final di SPT PPh 21. Apakah jasa pelaporan tersebut masuk dalam kategori tenaga ahli atau …?
bisa pakai tenaga ahli atau bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan tergantung jasa perorangan kalau menurutku ya.. kalau misal jasa IT gitu ya pakai tenaga ahli
- Originaly posted by rendyseo:
bisa pakai tenaga ahli atau bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan tergantung jasa perorangan kalau menurutku ya.. kalau misal jasa IT gitu ya pakai tenaga ahli
Terima kasih rekan rendyseo